DITERBITKAN OLEH
PT MUKOMUKO THRUMEDIA HUTAMA
Sunday, 24 September 2023
MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Untuk mencegah terjadinya kendala kelangkaan pupuk subsidi dan tingginya harga jual yang di dapati petani selaku konsumen, membuat Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Mukomuko bekerja sama dengan jajaran Polres Mukomuko, melakukan pengawasan dan akan menindak tegas distributor pupuk bersubsidi yang jika terbukti, menimbun pupuk bersubsidi atau menjual dengan melebihi harga sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko M. Rizon S.Hut, M.Si..
Distan Mukomuko mulai gencar melakukan pengawasan distribusi dan mengawasi peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Mukomuko, dengan memantau kapan pupuk subsidi tersebut masuk, dan seperti apa sistem distribusinya. Tujuannya tidak lain untuk mencegah terjadinya penimbunan ataupun penyaluran yang tidak sesuai sasaran berdasarkan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disampaikan kelompok tani.
“kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi ini, guna mencegah kekurangan stok. Sekaligus kami ingin memastikan penyaluran pupuk betul-betul sampai ke petani,”katanya
Rizon menambahkan, dalam mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi dan mengantisipasi terjadinya kelangkaan di tingkat petani, terutama pada saat musim tanam. Seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sudah turun kelapangan bekerjasama dengan pihak Bhabinkamtibmas hingga ke tingkat desa. Agar tidak ada cela bagi oknum-oknum nakal yang memanfaatkan kesempatan di musim tanam yang berjalan saat ini.
“Kita perlu dampingan pihak kepolisian untuk turut serta mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Jika ada yang berani melakukan kecurangan seperti menaikan harga tentu akan kita serahkan proses kepada pihak yang berwajib sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.
Lanjutnya, sebelumnya juga telah disampaikan kepada seluruh PPL untuk terus mengawasi pupuk subsidi ini dengan melakukan pengecekan dan pendataan mulai dari toko, pengecer dilapangan dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian secara maksimal. Jika peredaran pupuk tidak diawasi secara ketat, maka akan mengancam gagal produksi dan menghambat swasembada pangan. Untuk HET pupuk, dan jenisnya di Mukomuko sebagai berikut, pupuk urea sebesar Rp 2.250 perkilogram, pupuk NPK sebesar Rp 2.300 perkilogram, pupuk NPK formula Rp 3.300 perkilogram. Tiga jenis pupuk subsidi ini tidak dibenarkan untuk petani sawit.
“Sudah kita ingatkan kepada pendistributor agar tidak memainkan harga pupuk yang tidak sesuai HET, dan jika ada ketahuan akan kita tindak dan izin usahanya kita cabut,” tandasnya. (rjh)
Posted in Advertorial Berita
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.