DITERBITKAN OLEH
PT MUKOMUKO THRUMEDIA HUTAMA
Tuesday, 05 December 2023
MUKOMUKO,MMUNOL.COM — Sehubungan dengan berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 yaitu pada 30 November nanti. Maka dari itu kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko diminta segera memanfaatkan waktu yang tersisa. Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko Suryadi, SH pada Rabu,08/11/2023.
Disampaikan Suryadi, Sampai dengan awal November ini antusias masyarakat Mukomuko mengikuti program pemutihan sangat tinggi. Terbukti sudah ada 6.605 unit kendaraan, baik roda dua dan lebih yang menuntaskan tunggakan pajaknya dari awal tahun 2023 lalu. Dengan dana yang berhasil dibebaskan sebesar Rp3.5 miliar lebih.
“Program pemutihan ini, sangat menguntungkan karenaa wajib pajak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda adminitratif pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ. Serta bebas bea balik nama jika kendaraan, ”terangnya.
Suryadi menambahkan, sedangkan untuk target yang diberikan Pemprov Bengkulu ke UPTD Samsat Mukomuko sebanyak-banyaknya. Maka dari Samsat Mukomuko meminta silakan manfaatkan waktu yang masih tersisa ini. Sebab di atas 30 November seluruh tarif kembali seperti biasa, “Untuk jumlah target yang mengikuti program ini tidak ada, kami hanya dipesankan sebanyak-banyaknya,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH,SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.Si menambahkan. Program pemutihan pajak kendaraan ini sangat meringankan wajib pajak. Karena bisa terbebas dari pembayaran denda pajak kendaraan bermotor dan biaya lainnya. Maka dari itu silahkan manfaatkan kesempatan ini. Sebelum tanggal 30 November 2023 ini.
”Kesempatan baik ini akan segera berakhir. Oleh sebab itu memanfaatkan program yang telah diberikan ini dengan baik,”imbaunya.
Kasat juga menyampaikan, bagi kendaraan yang mati pajak sudah lebih dari dua tahun maka akan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan data kendaraan. Dimana otomatis kendaraan tersebut akan menjadi bodong. Jika hal tersebut sampai terjadi maka kendaraan tidak akan memiliki surat kembali. Sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 74 ayat 3. Kendaraan bermotor yang telah dihapuskan tidak dapat diregistrasi kembali.
“, Kami minta masyarakat segera memanfaatkan waktu yang tersisa. Sebab pajak merupakan kewajiban, yang harus dibayarkan. Jangan sampai kendaraan anda kami usulkan untuk dilakukan penghapusan datanya sehingga menjadi kendaraan kosong atau bodong, ”tandasnya. (slr)
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.