Monday, 17 November 2025
07:39 AM
MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Mukomuko semakin menguatkan tekadnya untuk mencegah praktik pungutan liar di sekolah-sekolah di wilayah ini. Dengan kolaborasi bersama Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Dikbud Mukomuko berupaya memastikan bahwa sistem pendidikan di daerah ini beroperasi secara transparan dan bebas dari pungutan yang memberatkan orang tua dan siswa.
KLIK LINK : https://mmunol.com
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Ramon Hosky, ST, menyatakan bahwa praktik pungutan kepada siswa bukanlah isu baru dalam dunia pendidikan. Namun, dengan melibatkan tim Saber Pungli, pihaknya berharap dapat mengurangi praktik tersebut dengan efektif.
BACA JUGA : Pemkab Mukomuko Dapatkan Hibah Berupa Rangka Jembatan Dari Kementerian PUPR
“Setiap kali mengadakan pertemuan dan sosialisasi dengan pihak sekolah, kami selalu menekankan agar tidak ada penjualan lembar kerja siswa (LKS), seragam sekolah, atau barang lainnya yang dapat membebani orang tua,” ungkap Ramon pada Selasa, 15 April 2025.
TONTON JUGA OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL MMUNOLCOM : https://www.youtube.com/@mmunol
Meskipun hingga kini belum ada surat edaran atau instruksi resmi dari Gubernur Bengkulu mengenai larangan pungutan di sekolah, Ramon menegaskan bahwa peraturan terkait hal ini sudah tercantum dalam Permendikbud yang menjadi pedoman bagi seluruh sekolah di Indonesia.
“Aturan ini sebenarnya sudah jelas tertulis dalam Permendikbud. Walaupun belum ada instruksi dari gubernur, kami tetap merujuk pada peraturan tersebut untuk menindak pungutan liar,” jelasnya.
Salah satu isu yang sering menimbulkan kontroversi adalah pelaksanaan acara perpisahan siswa. Ramon menekankan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan acara perpisahan agar tidak membebani orang tua.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang acara perpisahan. Acara boleh diadakan, tetapi harus dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa,” kata Ramon.
Di sisi lain, Ramon Hoski juga mengakui adanya dilema dalam upaya melarang sekolah menjual seragam sekolah.
“Kami sebenarnya mengalami kebingungan untuk mengeluarkan surat edaran mengenai larangan sekolah menjual seragam. Misalnya, seragam olahraga memang tidak dijual di luar, sehingga sering muncul permasalahan,” jelasnya.
Selain itu, Ramon menegaskan bahwa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Mukomuko dilarang melakukan pungutan, termasuk terkait pembelian LKS atau seragam sekolah.
“Tidak ada pungutan yang diperbolehkan oleh sekolah, termasuk untuk LKS dan seragam. Komite sekolah pun dilarang memungut biaya tambahan,” tegasnya.
Walaupun demikian, Ramon mengakui ada beberapa situasi yang membingungkan, seperti ketika fasilitas sekolah mengalami kerusakan namun tidak memiliki anggaran untuk memperbaikinya.
“Kadang ada situasi yang dilematis, seperti ketika atap sekolah rusak dan tidak ada anggaran untuk perbaikan. Kami berharap dapat menemukan solusi yang terbaik tanpa membebani orang tua,” tutup Kabid Diknas, Ramon Hoski.(red)
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.