DITERBITKAN OLEH
PT MUKOMUKO THRUMEDIA HUTAMA
Sunday, 04 June 2023
Budi Yanto S.HUT
Sekretaris Dinas LH Mukomuko
MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko meminta kepada pihak perusahaan pabrik segera mengecek kembali izin lingkungan secara rutin. Hal ini disampaikan ketika dikonfirmasi oleh wartawan MMUNOL.COM kepada Sekretaris Dinas LH di kantornya, Senin, 03/04/2023.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Budi Yanto S.Hut mengatakan setiap Perusahaan Pabrik yang ada di Kabupaten Mukomuko harus patuh Dan taat dengan aturan yang ada.agar nantinya tidak ada kendala dalam pengelolaan lingkungan untuk mendapatkan sertifikat ISPO.
Disampaikan Budi Yanto, Pemerintahan Daerah bersedia dalam membantu setiap Perusahaan dalam pengurusan perizinan pengelolaan lingkungan. oleh Karna itu diharapkan kepada pihak Perusahaan harus secara rutin mengecek masa berlakunya, ” kapan berlaku Pertek setiap perusahaan harus mengecek terus agar tidak terjadi menyalahi aturan yang ada. ” ungkap Budi Yanto.
Sebagai Informasi , Pertek adalah Persetujuan Teknis Dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan atau analisa mengenai dampak lalu lintas Usaha dan atau kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang. dan juga dalam pengurusan izin Lingkungan ini diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Izin Lingkungan dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sekaligus sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha.
Selain itu, Perubahan paling mendasar yang terjadi pasca UU Cipta Kerja ini adalah adanya penghapusan Izin Lingkungan yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH 2009). Kemudian diganti menjadi Persetujuan Lingkungan Hidup. (rsr)
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.