DITERBITKAN OLEH
PT MUKOMUKO THRUMEDIA HUTAMA
Sunday, 24 September 2023
MUKOMUKO, MMUNOL.COM Berkaitan dengan tempat usaha pijat reflexsi yang berada di kawasan pantai Air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Muko, dimana meresahkan warga. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan mengkaji ulang seluruh perizinan yang ada dan menimbang kembali perizinan tersebut agar tidak diperpanjang kembali. Hal ini disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. Tentunya jika berkaca pada amanat Peraturan daerah (Perda) Mukomuko Nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, sudah selayaknya panti pijat yang menjamur berada di kawasan pantai Air Punggur tersebut izinnya di tinjau ulang. Karena tentunya berkaitan dengan azas manfaat dan ketentraman tidak jarang aktivitas panti pijat ini diresahkan warga sekitar, ditambah lagi beberapa waktu yang lalu juga terjadi penangkapan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0) oleh pihak Polres Mukomuko di kawasan tersebut. Maka dari itu izin yang ada secepatnya akan di kaji kembali, tidak menutup kemungkinan usaha tersebut akan di tutup secara permanen.
“Secapatnya hal ini akan kita koordinasikan dengan dinas terkait agar mengkaji ulang izin yang ada. Jangan sampai karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak seberapa masyarakat sekitar di buat resah, bila perlu tutup jika banyak mengandung hal-hal yang negatif,”tegasnya.
Sementara itu Sekertaris Dinas Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Mukomuko Nurbaiti SH, yang beberapa waktu yang lalu memimpin operasi pendataan di seluruh pijat refleksi atau panti pijat yang ada di kawasan Air Punggur mengatakan, sebagian besar terapis yang bekerja tidak memiliki sertifikat terapis, kemudian juga ada yang tidak memiliki kartu identitas, serta belum memeriksakan kesehatan. Untuk terapis ini mulai dari usia 24 sampai dengan 45 yang sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Mukomuko.
“Kami sudah layangkan surat peringatan kepada pemilik usaha agar mentaati aturan yang berlaku. Kurang lebih ada 12 terapis dari delapan tempat usaha pijat refleksi yang tidak memiliki kelengkapan sebagai terapis, hanya ada empat terapis yang memiliki sertifikat itupun masih kami ragukan karena tidak dilengkapi dengan pengesahaan lembaga penerbit sertifikat,”ujarnya.
Terpisah Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana S.STP menyampaikan, berdasarkan laporan Realisasi PAD dari sektor pajak ini sejak bulan Januari hingga Juni 2023 sebesar Rp 4,96 miliar atau 29,28 persen dari target pajak daerah tahun 2023 ini. Sedangkan untuk pendapatan Pajak Panti pijat atau pijat refleksi di Mukomuko baru menyetorkan sebesar Rp 800 ribu ke daerah, dari total target tahun 2023 ini sebesar Rp 3 juta, atau berkisar 26,6 persen dari target yang tercapai. Untuk PAD yang dihasilkan memang kecil pertahunnya dari usaha panti pijat tersebut, maka dari itu jika memang daerah memiliki wacana penutupan usaha tersebut tidak akan berpengaruh sama sekali untuk pencapai target PAD keseluruhan yang telah ditetapkan.
“Untuk PAD tahun 2022 lalu kita surplus dan kemungkinan besar ditahun ini juga. Kalau PAD dari pajak panti pijat ini memang kecil maka dari itu tidak akan berpengaruh jika seandainya usaha tersebut ditutup, ”tandasnya. (rjh)
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.