Monday, 17 November 2025
07:22 AM
MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Meski masih ada beberapa desa lagi yang belum melakukan pencairan DD tahap dua, Dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Mukomuko yakin bahwa keterlambatan dalam merealisasikan DD masih dalam kondisi yang wajar. dibanding dengan 9 kabupaten /kota seprovinsi Bengkulu, kabupaten Mukomuko merupakan yang tercepat dalam pencairan ADD/DD. hal ini disampaikan oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Mukomuko di kantornya ketika dikonfirmasi wartawan mmunol pada Selasa, 21/10/2025.
KLIK LINK BERITA : https://mmunol.com
Pencairan dana desa pada tahap ini kata kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Mukomuko , Ujang Selamat,SPd . untuk saat ini beberapa desa lagi yang belum mencairkan dana desa tahap dua masih dalam proses pengajuan, ” untuk saat ini terbilang belum terlambatlah, dibanding dengan kabupaten lain, bahkan masih ada yang belum tahap kedua, namun demikian kita terus berusaha untuk memberikan yang terbaik , ” ungkap Ujang Selamat.
BACA JUGA : Pemdes Pondok Baru Bangun Sumur Bor Untuk Memenuhi Kebutuhan Warga Akan Air Bersih
Disampaikan Ujang Selamat, Pencairan dana desa yang masih dalam proses saat ini sepenuhnya diatur oleh sistem keuangan desa (Siskeudes). Dalam Siskeudes pencairan berfokus pada kelengkapan laporan dan dokumen yang diinput. apabila laporan yang masuk belum selessai 60 persen maka dipastikan pencairan tertunda, ” pencairan DD itu telah diatur oleh Sistem jadi apabla targetnya belum tercapai 60 persen maka belum bisa dicairkan, ” ujar Ujang Selamat.
TONTON JUGA OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL MMUNOL : https://www.youtube.com/@mmunol
Dan saat ini sambung Ujang Selamat, beberapa desa yang yang belum mencairkan dana desa dan anggaran dana desa masih terkendala adanya kegiatan fisik yang belum selesai, ” ya satu lagi ADD tahap kedua yang belum cair itu desa Lalang Luas, kecamatan V koto, sementara untuk dana DD ada 13 desa lagi yang belum pencairan tahap kedua, ” sampai Ujang Selamat.
Sementara itu pencairan ADD tahap ketiga, lanjut Ujang Selamat, saat ini sudah 64 desa yang sudah mengajukan pencairan, dan yang belum mengajukan 84 desa lagi, ” sesegara mungkin akan diajukan untuk pencairannya, agar semua kegiatan desa berjalan dengan lancar tanpa kendala, ” tutup Ujang Selamat.
Seperti kita ketahui, DD (Dana Desa) dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, sedangkan ADD (Alokasi Dana Desa) dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. kedua anggaran ini memiliki fungsi dan pengalokasian dana yang berbeda: anggaran DD diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sementara anggaran ADD dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa, seperti gaji perangkat desa dan pelayanan publik. (mut)
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.