Tampil Sebagai Cermin Wajah Polri Di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Asah Terus Kemampuan Komunikasi

64 views

Share :

_IMG_000000_000000

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas Polsek Jajaran Polres Mukomuko mengikuti Pelatihan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas Secara Daring Gelombang Pertama Tingkat Mabes Polri TA 2023 di markas Polres Mukomuko, Rabu, 08/02/2023.

“Setiap anggota Bhabinkamtibmas diwajibkan meningkatkan kemampuan anggota Bhabinkamtibmas sehingga dapat lebih dicintai oleh masyarakat,karena Bhabinkamtibmas merupakan cerminan wajah Polri yang hadir di tengah-tengah masyarakat”. ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH, S.IK, MH melalui Kasat Binmas AKP I Gde Arya Nandana SH, MH.

Disampaikan Kasat Binmas, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat untuk mengetahui kegiatan warga dan situasi wilayah setiap hari sehingga sekecil apapun yang terjadi di masyarakat segera dapat diketahui.

Selain itu berdasarkan hasil survei nasional didapatkan 71% masyarakat puas terhadap kinerja Bhabinkamtibmas dalam membangun komunikasi publik yang baik. Survei tersebut menunjukkan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas sampai ke titik terkecil mampu merekatkan hubungan Polri dengan masyarakat.

“Keberadaan Bhabinkamtibmas di tingkat desa dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan melaksanakan upaya preemtif dan preventif.” ujar Kasat Binmas.

Sebagai Informasi Bhabinkamtibmas singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sebutan ini disematkan sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.

Sebagai petugas Pemolisian Masyarakat atau yang disingkat dengan Polmas, Bhabinkamtibmas bertugas di tingkat desa dan kelurahan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015. (maj)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 32
  • 29
  • 51,926
  • 17,511