DITERBITKAN OLEH
PT MUKOMUKO THRUMEDIA HUTAMA
Tuesday, 05 December 2023
MUKOMUKO, MMUNOL.COM — Adanya dugaan praktek pungutan liar (Pungli) parkir kendaraan tidak sesuai Peraturan daerah (Perda) sampai saat ini belum juga teratasi. meskipun sudah seringkali membuat resah pengunjung RSUD Mukomuko. Hartono warga Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko mengatakan, permasalahan mahalnya tarif parkir ini seakan membuat semua pihak tutup mata. Pasalnya dari awal tahun 2023 lalu saja sudah lebih dari tiga kali kejadian pengunjung RSUD akan ribut dengan petugas parkir karena tarif yang dikenakan tidak sesuai logika.
“Sebenarnya ini contoh hal kecil yang tidak dapat diselesaikan Pemkab Mukomuko apalagi untuk permasalahan besar. Dari mana aturannya motor diminta tarif parkir Rp10 ribu dan mobil Rp15 ribu, harapan kami seluruh pihak tidak diam akan permasalahan ini,” katanya.
Berkaitan kejadian tersebut, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA mengatakan, akan melakukan evaluasi terhadap kerjasama pengelolaan parkir di RSUD Mukomuko. Pemkab Mukomuko juga sudah sering mendengar keluhan pengunjung RSUD Mukomuko yang dimintai retribusi parkir kendaraan di RSUD mencapai Rp15 ribu. Padahal jika t pada Peraturan daerah (Perda) hanya sebesar Rp2 ribu paling mahal, per sekali kunjungan, “Sebelumnya kami sudah minta jajaran direksi RSUD untuk melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan pihak ketiga. Namun sepertinya tidak dindahkan evaluasi tersebut. Maka dari itu akan kita evaluasi kembali,”kata Sekda.
Sekda menambahkan, untuk regulasi yang mengatur retribusi parkir di tempat khusus parkir kendaraan. Diatur dalam Perda Nomor 31 Tahun 2011. Dimana dijelaskan tarif parkir kendaraan seperti roda dua atau sepeda motor sebesar Rp1.000 perunit sekali kunjungan dan roda empat atau mobil sebesar Rp2.000 perunit sekali kunjungan.
“Kita tetap mempedomani Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemkab dan DPRD.. Apabila dalam prakteknya tidak sesuai, udah dipastikan hal tersebut Pungli,”sampainya.
Lanjutnya, namun jika mahalnya tarif yang diberikan pihak pengelola parkir karena lamanya kunjungan di RSUD. Memang hal tersebut belum diatur dalam kebijakan daerah ini. Perda parkir di Mukomuko tidak mengakomodir parkir yang sifatnya jangka panjang semalaman, seperti sistem penitipan, “Tentu ini menjadi bahan masukan penting bagi dinas terkait untuk melakukan peninjauan terhadap kebijakan dan tarif parkir. Memang sudah selayaknya Perda ditinjau kembali,”tandasnya. (slr)
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.