Tidak Penuh 12 Bulan, Gaji PDPK Hanya Sembilan Bulan Di 2024

212 views

Share :

BOS-Dana

MUKOMUKO, MMUNOL.COM — Tidak penuh 12 bulan, Gaji untuk ratusan pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau biasa disebut tenaga honor daerah (Honda) yang ada di Kabupaten Mukomuko. Khususnya tenaga pendidik dan kependidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko hanya akan dianggarkan untuk sembilan bulan di tahun 2024 mendatang.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Antonius Dallle pada  Selasa,31/10/2023, Jumlah tersebut berdasarkan usulan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sedangkan sisa gaji tiga bulan yang belum dianggarkan di APBD 2024 tersebut. Jika nanti memungkinkan, pihak sekolah bisa menganggarkannya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru honda SD dan SMP. Dan menganggarkan di alokasi dana Bantuan Operasional PAUD (BOP) untuk guru honda PAUD. Jika alokasi dana BOS dan BOP dirasa tidak juga memungkinkan untuk membayar gaji guru honda. Maka peluangnya nanti bisa diusulkan di APBD Perubahan tahun 2024.

“Gaji PDPK disiapkan dulu sembilan bulan atau sampai di APBD Perubahan. Dengan harapan, tiga bulan gaji PDPK yang tidak terakomodir di APBD murni. Bisa ditanggung BOS dan BOP. Tapi jika nantinya tidak juga bisa, kita bahas lagi di APBD Perubahan 2024, ”katannya.

Lanjutnya, sebelumnya DPRD Kabupaten Mukomuko juga berkeinginan gaji PDPK disiapkan penuh untuk 12 bulan. Namun karena ada regulasi lain yang membolehkan dana BOS dan BOP untuk membayar gaji tenaga PDPK, selain di dana alokasi umum (DAU). Untuk rinciannya, anggaran pembayaran gaji tenaga PDPK selama sembilan bulan di SMP sebesar Rp1,9 miliar, Gaji tenaga PDPK di SD sebesar Rp4,4 miliar, anggaran gaji di PAUD sebesar Rp2,1 miliar.

“Tenaga PDPK di SMP itu sebanyak 212 orang. Dianggarkan gajinya untuk sembilan bulan yaitu Rp1,9 miliar. Untuk SD ada 490 orang, dianggarkan Rp4,4 miliar. Dan di sekolah PAUD ada 237 orang, kita anggarkan Rp2,1 miliar atau masing-masing tenaga PDPK akan menerima Rp1 juta per bulan,”tutupnya. (rjh)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 11
  • 8
  • 33,888
  • 13,029