Monday, 17 November 2025
07:17 AM
MMUNOL.COM – Selaras dengan pertimbangan hukum dan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUU-XII/2014, Mahkamah telah memberikan perlindungan hukum kepada komunitas yang tinggal secara generasi di dalam hutan dan tidak bertujuan untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, norma dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b pada Pasal 37 angka 5 UU 6/2023 yang menyatakan ‘melaksanakan kegiatan perkebunan di dalam hutan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat’ memiliki relevansi yang cukup berarti.
KLIK LINK BERITA : https://mmunol.com
Larangan itk, it lu ditujukan kepada semua individu, dan dapat dikenakan sanksi administratif seperti penghentian sementara kegiatan usaha, denda, dan/atau paksaan dari pemerintah sesuai ketentuan pada Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 UU 6/2023, yang memiliki substansi yang serupa dengan pandangan Mahkamah dalam keputusan No. 95/PUU-XII/2014,“Ini berarti tidak dapat diberlakukan kepada komunitas yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak bertujuan untuk keuntungan komersial,” jelas Prof. Enny dilansir dari laman Hukumonline.
BACA JUGA : Buka Seleksi PPG Bagi Calon Guru Tahun 2025, Kemendikdasmen Siapkan Guru Profesional Demi Tercapainya Pendidikan Berkualita
‘Kepentingan komersial’ yang dimaksud oleh Mahkamah merujuk pada kegiatan perkebunan masyarakat di hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa menjualnya untuk meraih keuntungan. Komunitas yang secara turun temurun tinggal di dalam hutan dan membutuhkan pakaian, makanan, dan tempat tinggal untuk kehidupan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi menurut Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 UU 6/2023.
TONTON JUGA OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL MMUNOL : https://www youtube.com/@mmuno
Dengan demikian, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 UU 6/2023 sebagai norma utama perlu dikecualikan untuk komunitas yang secara turun temurun menetap di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Komunitas tersebut tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha dari pemerintah pusat. Izin tersebut adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha serta kegiatan mereka
Posted in Daerah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.