Dugaan Kasus Korupsi Dana Bansos Pusat, Kejari Mukomuko Tetapkan 3 Tersangka

92 views

Share :

WhatsApp-Image-2022-12-06-at-08.27.05

Mukomuko, Mmunol.com – Akhirnya Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan tiga tersangka berinisial Y, N dan S dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Kabupaten Mukomuko tahun anggaran  2019 – 2021. Tersangka ditahan sekitar pukul 18.15 WIB pada senin 05/12/2022, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 8 jam. 

Dikatakan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agung Rahman Malik Hakim, SH., MH., didampingi Kasi Intel Radiman, SH dan Kasi Datun Dodiyansah Putra, SH, tersangka berinisial Y merupakan koordinator daerah (Korda) program BPNT. Terungkap dalam hasil pemeriksaan bahwa Y para pihak yang paling berperan dalam menginisiasi semua bahan pangan BPNT di Kabupaten Mukomuko.  

Tersangka lainnya  Inisial N dan S, merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Air Manjuto dan Kecamatan Penarik. Dikatakan Kasi Pidsus dalam perkara ini keduanya berperan turut serta aktif menjadi pemasok bahan pangan, berupa beras, telur, buah-buahan dan sayuran.   

‘’Ketiga tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan Polres Mukomuko. Menyangkut perkara, mulai dari tahun 2020 sampai 2021, Y paling berperan, turut serta N dan S, mereka turut aktif menjadi pemasok,’’ ungkap Kasi Pidsus.

Disampaikan Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman, SH. Pada tahun 2019 hingga 2021, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mukomuko dengan nilai total Rp 40,726 miliar yang bersumber dari APBN. 

Dalam penyaluran program Bansos ini  diduga telah terjadi penyimpangan dengan cara pengurangan kualitas bahan pangan, berupa beras, telur, buah-buahan dan sayuran dan terindikasi adanya pengaturan oleh Koordinator Daerah BPNT dan TKSK atau pendamping kecamatan, bahkan juga menjadi pemasok bahan pangan kepada e-warung untuk mengambil keuntungan pribadi. Selain itu, TKSK yang dimaksud juga diduga menerima imbalan berupa uang yang disetor langsung dari Korda Kabupaten Mukomuko dengan inisial Y.  

Dalam perkembangannya lanjut Radiman, perbuatan yang diduga dilakukan para pihak tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar  Rp 1.09 miliar. Kerugian negara ini dapat diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara (LHP PPKN) BPKP Provinsi Bengkulu. 

, ” Hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka, berinisial Y, N dan S. Yang mana ketiga tersangka ini, kami sangkakan melanggar primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, hurut b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. 

Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP,’’ ulasnya. 

Dalam penanganan perkara BPNT ini, penyidik Kejari Mukomuko juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 112 orang saksi yang dianggap mengetahui tentang program Bansos pusat tersebut. (maj)   

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 12
  • 12
  • 21,045
  • 9,565