DITERBITKAN OLEH
PT MUKOMUKO THRUMEDIA HUTAMA
Tuesday, 05 December 2023
Restorative Justice dalam Undang- Undang juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut Peraturan Kepolisian 8/2021) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Adapun penerapan Restorative Justice yaitu bagaimana cara pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal
Penerapan Restorative Justice dalam penegakan hukum telah mulai berjalan sejak adanya UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut para ahli, Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Proses Restorative Justice ini harus dijalankan dengan prosedur yang adil dan transparan. Setiap pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara dan mendengar, serta memberikan pandangan mereka tentang peristiwa yang terjadi.
Selain itu, restorative justice tidak bisa diterapkan pada tindak pidana yang mengancam keamanan negara, korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.(*)
Posted in Hukum
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.