DITERBITKAN OLEH
PT MUKOMUKO THRUMEDIA HUTAMA
Tuesday, 05 December 2023
Kontroversi LGBT seolah tak ada habisnya. Kali ini Piala Dunia 2022 di Qatar menjadi panggungnya.
Publik terbelah, antara yang pro dengan yang tak sepakat dengan larangan LGBT di Piala Dunia di negara Islam ini. Polemik LGBT makin memanas usai terjadi perang ban kapten (armban) bagi pendukung dan pihak sebelah yang melawan propaganda LGBT.
Belakangan, kontroversi makin meluas, setelah Pemerintah Rusia di bawah Vladimir Putin secara resmi melarang propaganda LGBT di Rusia. Hukuman denda maksimal mencapai sekitar Rp25 juta bagi pribadi hingga Rp400 juta bagi perusahaan. Larangan propaganda ini berlaku bagi orang dewasa hingga anak-anak.
Berdasarkan laporan media pemerintah TASS, Jumat (25/11/2022), denda bagi pribadi mencapai 50 ribu – 100 ribu rubles (sekitar Rp 12 juta – Rp 25 juta), bagi pejabat antara 100 ribu – 200 ribu rubles (sekitar Rp 25 juta – Rp 50 juta).
Hukuman bagi perusahaan mencapai 800 ribu rubles – 1 juta rubles (sekitar Rp 207 juta-Rp 400 juta). Propaganda terhadap anak-anak bisa membuat denda naik dua kali lipat. Untuk perusahaan denda maksimalnya bisa penyetopan operasional hingga 90 hari.
Untuk propaganda LGBT di internet dendanya juga bisa dua kali lipat dari denda yang biasa. Jumlah denda serupa diterapkan untuk propaganda operasi transgender. Penyebaran lewat internet juga menambah denda hingga dua kali lipat.
Bagi warga asing juga ada denda ditambah dengan deportasi. Sementara, hubungan orang dewasa dan anak di bawah umur (pedofilia) terkena denda yang lebih tinggi. Hukuman propaganda pedofilia ini berlaku secara umum, tidak hanya untuk homoseksual.
Upaya mempromosikan hubungan di bawah umur bisa terkena denda maksimal hingga 1 miliar rupiah. Bagi individu, hukuman propaganda pedofilia dendanya antara 200 ribu – 400 ribu rubles (sekitar Rp 50 juta – Rp 100 juta). Bagi pejabat antara 400 ribu rubles – 800 ribu rubles (sekitar Rp 100 juta – Rp 200 juta) dan bagi perusahaan denda maksimal bisa mencapai 4 juta rubles (Rp 1 miliar).
Terlepas dari hukum yang diterapkan Vladimir Putin di Rusia, Islam juga memiliki perspektif tersendiri dalam hukuman berupa Hadd atau ta’zir pelaku LGBT. Berikut ini akan dijelaskan mengenai larangan LGBT hingga hukuman sesuai syariah Islam, seperti dijelaskan dalam laman MUI.
Posted in Hukum
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.