Polres Mukomuko Merelease Kasus Tipikor Program Bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID–PEL) Tahun Anggaran 2019 

143 views

Share :

Kapolres Mukomuko,Nuswanto SH, S.Ik,MH Pimpin Kegiatan Press Release dengan Wartawan (doc.Humas Polres MM

Mukomuko, Mmunol.com – Kepolisian Resor Mukomuko provinsi Bengkulu  merelease adanya  dugaan Tindak Pidana Korupsi  Program Bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal ( PIID –  PEL ) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi  tahun anggaran 2019  dan Ops Pekat Nala II  2022.  Kegiatan Press Release  ini dipimpin langsung oleh kapolres mukomuko Akbp Nuswanto, SH,S.IK,MH didampingi kabag OPS  Polres Mukomuko Kompol Apriadi, SH dan Kasatreskrim Iptu Susilo, SH,MH bertempat  di Aula RJ Satreskrim Polres Mukomuko hari jumat, 08/12/2022   pukul 17.00 wib.

Uang sitaan Rp 159.000.000,-(SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH) (doc.Humas Polres MM)

Pada perkara ini adalah  hasil pengembangan kasus  dari tersangka AG  yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah) sebagai barang bukti dan untuk berkas perkara sudah dikirimkan ke JPU. 

Kronologi kasus ini bermula dari  tahun 2019  dimana Kementrian Desa, PDT memberikan bantuan Program PIID-PEL di Desa Pasar Bantal Kecamatan teramang Jaya Kabupaten Mukomuko dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang digunakan untuk pengolahan ikan Runca menjadi Tepung Ikan. Dalam pengelolaannya  dilaksanakan secara swakelola, Tersangka AG selaku Direktur Bumdes berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut namun tidak berpedoman kepada PTO (petunjuk teknis operasional ), Adapun peran tersangka sbb :

a. membuat  proposal / RUK menggunakan uang sebesar Rp. 20.000.000, yang diambil dari Anggaran PIID-PEL  tidak tercantum RAB).

b. Membeli mesin Pengolah Ikan yang seharusnya berkapasitas 500 kg/jam,  namun yang terpasang berkapasitas 200 kg/jam.

c. Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan tidak sesuai dengan realisasi kegiatan.

d. Melakukan mark-up harga antara lain Mesin pengolah ikan, pembelian material, biaya pembuatan kapal, dan instalasi listrik. 

e. Memalsukan TTD  kwitansi / nota catering, pembuatan video, dll.

f. Pajak tidak dibayarkan.

Sinergitas Polres Mukomuko dengan Wartawan dalam memberikan informasi kepada Masyarakat (doc.Humas Polres MM)

 Setelah kegiatan Program PIID – PEL pengelolahan ikan runca menjadi tepung ikan tahun 2019 di desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko selesai  dilaksanakan   pelaksana dalam kegiatan tersebut yaitu sdra hengki parlendra selaku ketua TPK kegiatan tersebut sampai saat ini belum di serah terimakan.  dan salah satu item dari  program PIID – PEL pengelolahan ikan runca menjadi tepung ikan yaitu kapal di kelola oleh Hengki parlendra selaku ketua TPK dan hasil dari tankapan kapal tersebut tidak di laporkan melainkan di kelola sendiri oleh Hengki Parlendra. uang dari hasil tangkapan menggunakan kapal PIID- PEL sebesar Rp 94.355.000,-(sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) di amankan Penyidik Tipikor Polres Mukomuko

Adapun barang bukti yang disita :adalah sebagai berikut :

– Dokumen RUK / proposal

– Buku petunjuk teknis oprasional

– Sk BUMDES

– Sk tim TPKK

– Buku rekening an. TPKK

– Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan

– Invoice dan nota pembelian barang

– Bukti pencairan anggaran 

Selain itu modus  para pelakmodus dalam pelaksanaan kegiatan program PIID – PEL tahun 2019 tidak berdasarkan dengan PTO  (petunjuk teknis operasional) sehingga mengakibatkan pabrik pengolahan ikan runca menjadi tepung ikan tersebut tidak dapat berproduksi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara . motifnya adalah motif ekonomi untuk  menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi

Dari kasus ini, kerugian keuangan negara diketahui  dari penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPKP perwakilan bengkulu  telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 494.091.310,- ( empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh Rupiah.)

Akibat dari tindakan tersangka ini melanggar :

a. Pasal 2 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan unsur:

setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah

b. Pasal 3 UU NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan unsur:

setiap orang dengan tujun menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

c. Pasal 9 UU nomor 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana :

pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku – buku atau daftar – daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Kabag.Ops Polres MukomuKo, Kompol ,Apriadi SH

Selain itu Polres Mukomuko juga melakukan Ops Pekat Nala II 2022. dan dari hasil Ops Pekat Nala II 2022 yang dilaksanakan selama 15 hari dari tanggal 22 November hingga 6 Desember 2022, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 815 liter minuman jenis tuak, 151 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merk, 500 tablet samcodin, 4 Kayu / kulit Raru, 28 Jerigen, 3 Teko, 6 Gelas, Uang Rp.40.000,00 ,dan 1 Unit Hand Phone yang berhasil didapat dari 35 orang dengan rincian 5 orang TO (target operasi) dan 35 Non TO.

Barang bukti hasil Ops Pekat Nala II Polres Mukomuko.( doc.Humas Polres MM)

Adapun yang hadir dalam kegiatan ini Kapolres Mukomuko, Kabag Ops , Kasat Reskrim, Ps. Kasubsi PIDM Humas , Personil Satreskrim ,dan Personil SI Humas Polres Mukomuko. (maj)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 225
  • 5
  • 49,391
  • 17,173