DITERBITKAN OLEH
PT MUKOMUKO THRUMEDIA HUTAMA
Tuesday, 03 October 2023
AD/ART MMUNOL.COM
Portal Web Berita yang Educative,inspiratif dan bonafide .
Media cyber / Online MMUNOL.COM dengan Motto ,” MASIF MEMBERITAKAN,”
Preambule/Pembukaan
Perkembangan tehnologi informasi yang serba cepat,update dan aktual saat ini sangat pesat sekali melanda masyarakat. dengan kemajuan teknologi informasi yang memasuki dunia maya menyajikan berbagai macam produk informasi. Dengan dukungan teknologi yang canggih informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat Indonesia, dunia global,,khususnya di Kabupaten Mukomuko,Provinsi Bengkulu..
Namun masih terdapat kesenjangan informasi di beberapa daerah terutama pelosok daerah yang sulit diakses dengan area yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya Kabupaten Mukomuko,Provinsi Bengkulu.
Mengingat pentingnya hal tersebut, MMUNOL.COM sebagai media cyber / online. tentu perlu melakukan eksistensi cakupan informasi dengan wilayah cakupan kerja yang menargetkan Kabupaten Mukomuko,Provinsi Bengkulu dan Global., Dengan tujuan mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di Kabupaten Mukomuko,Provinsi Bengkulu dan beberapa daerah lain di Indonesia.
Selanjutnya akses informasi yang masif harus terus dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan dan kemerdekaan untuk mendapat informasi yang akurat ,aktual dan bonafide sebagai tanggung jawab insan pers selaku pilar ke-4.
Oleh karena itu perlu dibangun sebuah wadah informasi Aktual, edukatif, dan bonafide sehingga mampu memberikan pemahaman dan arti penting kesatuan dan persatuan bangsa melalui peran serta media cyber / online MMUNOL.COM. selaku penyaji informasi inspiratif,edukatif dan bonafide. Sehingga tidak ada lagi fanatisme,sukuisme, ras dan golongan yang bisa akan memperlemah NKRI.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasi
MMUNOL.COM adalah singkatan dari MUKOMUKO NEWS ONLINE DOT COM (Media Siber/Online MMUNOL.COM)
Pasal 2
Waktu
Berdiri tanggal 12 Februari 2022
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berpusat di Mukomuko, Provinsi Bengkulu dan mempunyai Perwakilan perwakilan di kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dan di seluruh Indonesia.
Pasal 4
MMUNOL.COM atau disebut WWW.MMUNOL.COM diterbitkan oleh
PT.MUKOMUKO THRUMEDIA HUTAMA (MTH)
Akte Pendirian no.32 Tanggal 16 DESEMBER 2022 dengan Surat Pengesahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor AHU 0001310.AH.01.01.TAHUN 2023
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan Landasan
Berazaskan Pancasila, dan berlandaskan nasionalisme dan Patriotisme Bangsa Indonesia melalui wadah pers yang akurat, aktual ,berimbang, profesional, secara berkesinambungan.
Pasal 5
Sifat
MMUNOL.COM adalah organisasi media massa cyber / online yang penyebarannya melalui jaringan internet di seluruh lapisan mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi dalam Negeri maupun Luar Negeri secara independen.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Terciptanya Portal Web Berita yang memberikan informasi yang educatif,inspiratif dan bonafide dengan Motto “Masif Memberitakan.”
Pasal 7
Misi
1. Memberikan informasi dan pengetahuan serta pendidikan secara online.
2. Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
3. Memberikan berita secara proporsional
4. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat
5. Memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar
6. Menjalin kerjasama yang mutualan dengan mitra usaha dan mitra kerja.
Pasal 8
Tujuan dan Fungsi
Tujuan dan fungsi Media cyber / online MMUNOL.COM adalah :
1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan memberikan pelatihan pers bagi wartawan secara internal agar tercipta SDM pers yang profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan Tugas tugas Jurnalistik.
2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, provokatif, diskriminatif dan memberikan wacana warta positif dan educatif kepada masyarakat. Luas.
3. Melaksanakan cita-cita UU konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut . . . mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB IV
PENGORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur organisasi
1. Struktur inti organisasi Media cyber / Online MMUNOL.COM terdiri dari pengurus pusat :
a. Direktur
b. Pemimpin Redaksi /Penanggungjawab
c. Wakil Pemimpin Redaksi
d. Sekretaris Redaksi
e. Bendahara
2. Wartawan / kontributor
a. Koordinator dan wakil koordinator koresponden daerah di masing-masing Provinsi maupun kabupaten.
b. SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah-daerah ke Redaksi
Pasal 10
Keanggotaan
1. Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden//wartawan/kontributor MMUNOL.COM harus . memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
2. Bagi yang sudah dinyatakan sah sebagai anggota MMUNOL.COM dinyatakan dengan :
a. Memiliki Id Card disertai nomor ID
b. Nama dan Nomor ID-nya tersebut tercantum dalam struktur organisasi (Box Redaksi) Portal Web MMUNOL.COM (www.mmunol.com).
3. Setiap Anggota wajib memberikan kontribusi terhadap MMUNOL.COM, ketika tidak bisa memberikan kontribusi maka keanggotaan akan dicabut, dengan menghapus Nama dan Nomor ID-nya di struktur organisasi (Tim Redaksi) MMUNOL.COM, yang tercantum di Box Redaksi MMUNOL.COM
4. Anggota yang tidak menjalankan AD/ART dan aturan tambahan akan dikeluarkan dari keanggotaan.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban wartawan
Hak-hak wartawan MMUNOL.COM:
1. Setiap Wartawan MMUNOL.COM berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan bersama atas izin Direktur /Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab (Pimred/Pj).
2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID card MMUNOL.COM setelah dinyatakan secara . sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hak-hak Wartawan MMUNOL.COM yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
Kewajiban Wartawan MMUNOL.COM :
1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita berbentuk tulisan masuk melalui Email Redaksi .
2. Patuh dan taat terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
3. Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Menjalankan Kode Etik Jurnalistik, Mempedomani Pedoman Pemberitaan Media siber serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam melaksanakan tugas tugas Jurnalistik.
Pasal 12
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan
Segala bentuk keputusan MMUNOL.COM dilaksanakan oleh struktur inti (BAB IV pasal 9 poin 1), apabila tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah, maka keputusan diambil berdasarkan suara banyak.
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga
1. Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga MMUNOL.COM.
2. Direktur memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pimpinan Pusat, dengan mempertimbangkan usulan dan masukan dari wartawan daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB V
DEWAN PENASEHAT
Pasal 14
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalui rapat khusus antara Pimpinan Daerah (BAB IV pasal 9 poin 1).
Pasal 15
Kewenangan Dewan Penasehat
1. Memberi nasehat serta membimbing kinerja pengurus MMUNOL.COM baik di tingkat pusat . maupun pengurus yang ada di daerah.
2. Mencari dan memberikan solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus MMUNOL.COM dalam menjalankan tugas. tugas Jurnalistiknya.
3. Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program program kerja Media Cyber / Online MMUNOL.COM
BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN
Pasal 17
Kegiatan
1. Agar terwujud Visi, Misi, tujuan dan fungsi di atas, maka MMUNOL.COM mendirikan Media . cyber/Online ini sebagai upaya untuk mengemban tugas dan fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi.
2. Sekiranya Media siber/ Online MMUNOL.COM yang didirikan kontributor daerah tidak berjalan secara maksimal, maka pengurus MMUNOL.COM yang berkedudukan di Mukomuko, Provinsi Bengkulu berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bilamana diperlukan..
Pasal 18
Keuangan
Dana pemasukan keuangan Media Siber /Online MMUNOL.COM terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan (Partisipasi yang tergabung dalam MMUNOL.COM)
b. Bantuan dari pihak-pihak lain baik dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 19
Logo
Media Cyber / Online MMUNOL.COM memiliki logo organisasi.
1. Bola Dunia dimaknai dengan informasi yang disampaikan memberikan informasi secara global menyeluruh dari Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebar ke segala penjuru Dunia.
2. Warna/warni setiap Huruf , bermakna penyajian berita yang beraneka ragam baik aspek .sosial, hukum, kriminal, budaya, politik, dsb yang hangat f,actual, terkini , Berimbang dan terpercaya dan profesional.
Pasal 20
Atribut Lain
1. MMUNOL.COM memiliki atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasal 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi) organisasi.
BAB VIII
Persidangan dan Tata tertib Organisasi
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Direktur, Pemimpin Redaksi, Sekretaris Redaksi dan bendahara.
2. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 21 ayat 1
Pasal 22
Pembubaran Organisasi
1. Media Siber /Online MMUNOL.COM hanya dapat dibubarkan melalui Pertemuan antara Pendiri, Direktur Pimpinan Redaksi, Sekretaris Redaksi dan Bendahara.
2. Hasil keputusan pembubaran MMUNOL.COM hanya sah apabila disetujui oleh Pendiri Direktur, Pimpinan Redaksi.
3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh Direktur, Pemimpin Redaksi, Bendahara dan Pemimpin, Usaha yang berada di pusat. Maka dianggap tidak sah.
4. Sebagaimana pada ayat (1) di atas, maka Direktur membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama diadakan. Apabila quorom tetap tidak tercapai maka musyawarah tersebut tetap dilaksanakan dan dicapai tanpa menentukan jumlah quorom yang dipersyaratkan..
Pasal 23
Penutup
1. Setiap anggota Media cyber / online MMUNOL.COM dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi
2. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi, sebagaimana tercantum pada pasal 21 di atas.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.
Sebagai pedoman dengan maksud untuk mewujudkan visi misi, serta aturan dalam melangkah dan menjalankan organisasi dan tata laksana Media cyber / Online MMUNOL.COM dalam menjalankan tugas tugas Jurnalistik, maka AD/ART ini mutlak dibuat sebagai dasar.
Mukomuko, Bengkulu, 12 Januari 2022
Pendiri : MAJU TORUS HUTASOIT S.Pd