Sunday, 12 October 2025
10:24 AM
MMUNOL.COM – Akhir akhir ini pemerintah pusat dengan tegas menindak setiap perbuatan perusahaan yang mengakses hutan yang dilindungi negara. hal ini jelas dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menangani pelanggaran di kawasan hutan, seperti pemanfaatan tanpa izin untuk perkebunan atau pertambangan. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas memulihkan kawasan hutan yang telah dieksploitasi secara ilegal, serta dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban.
Sebuah perusahaan terbatas (PT) mengakses Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa persetujuan atau melanggar peraturan yang ada, akibat yang akan dihadapi dapat sangat berat, termasuk hukuman pidana, denda yang besar, serta dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. HPT adalah area hutan yang penggunaannya dibatasi untuk mempertahankan fungsi ekologis hutan tersebut.
Berikut adalah dampak utama yang mungkin terjadi:
KLIK LINK BERITA : https://mmunol.com
Adapun dampak hukum yang akan ditimbulkan dengan adanya pelanggaran ini yaitu hukuman pidana dan denda, dimana pelanggar bisa dijatuhi hukuman penjara sampai puluhan tahun dan denda miliaran rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan terkait lainnya.
BACA JUGA : Pemdes Lubuk Silandak Buka Acara Secara Resmi, Dilanjutkan Dengan Penanaman Jagung
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki hak untuk mencabut izin pemanfaatan hutan (PBPH) dari perusahaan.
Penyitaan aset yaitu semua hasil hutan dan peralatan yang digunakan untuk melakukan pelanggaran dapat disita oleh negara. dan akhirnya gugatan perdata yang sering terjadi di mana Perusahaan bisa menghadapi tuntutan untuk membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Secara lebih dalam lagi digali bahwanya dampak lingkungan dengan pelanggaran ini menyebabkan kerusakan ekosistem: Pengambilan HPT yang tidak sah dapat menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem, termasuk hilangnya habitat untuk flora dan fauna. dan yang lebih bahaya lagi adalah dapat mengakibatkan bencana alam di mana dengan diaksenya hutan negara tersebut terjadilah di sana penebangan liaryang dapat mengakibatkan bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor, ini diakibatkan oleh karena penurunan kemampuan hutan dalam menyerap dan menahan air.
Selanjutnya dampak yang lebih bahaya lagi yaitu adanya penurunan kualitas lingkungan di mana kerusakan pada hutan dapat mengurangi kualitas oksigen, meningkatkan polusi, dan berkontribusi pada pemanasan global. juga akan mengakibatkan kekeringan di mana berkurangnya vegetasi yang dapat mengganggu siklus air, sehingga dapat menyebabkan kekeringan saat musim kemarau.
Selain dampak dampak yang dijelaskan di atas ternyata juga dapat mengakibatkan dampak sosial yaitu dapat mengakibatkan Konflik dengan masyarakat di mana pelanggaran pada kawasan HPT sering mengakibatkan konflik dengan masyarakat adat atau lokal yang menggantungkan hidup pada hutan.
Hilangnya sumber daya: Komunitas yang bergantung pada hasil hutan non-kayu (seperti bahan obat dan makanan tradisional) akan kehilangan sumber daya yang sangat penting.
Akibat dari adanya tindak perusahaan mengakses hutan negara dapat mengakibatkan penurunan kualitas hidup. Kerusakan hutan, terutama karena kebakaran, bisa menyebabkan kabut asap yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat sekitar. oleh karena itu apabila hal itu terjadi perlu diberikan sanksi sosial yang dapat mengakibatkan reputasi perusahaan bisa hancur di mata publik, yang mungkin berujung pada boikot terhadap produk dan penolakan dari investor atau mitra bisnis.
Dan yang lebih parah lagi juga berdampak internal perusahaan itu sendiri yaitu pada finansial dan bisnis di mana kerugian finansial pada Perusahaan akan mengalami kerugian besar dari denda, biaya hukum, dan kehilangan bisnis. selain itu juga dapat mengakibatkan penurunan investasi di mana Investor terutama yang menerapkan prinsip keberlanjutan, akan menjauhi perusahaan yang terlibat dalam praktik tidak legal. Risiko bisnis yang dialami perusahaan Pelanggar hukum dapat meningkatkan risiko bisnis dan mengancam kelangsungan usaha perusahaan secara keseluruhan. Secara keseluruhan, tindakan mengambil Hutan Produksi Terbatas dengan cara ilegal merupakan pelanggaran serius yang memiliki akibat beragam yang merugikan perusahaan, masyarakat, dan lingkungan secara berkelanjutan. (red)
Posted in Hukum
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.