Guna Peningkatan PAD, Program Pemutihan Untuk 1.720 Kendaraan Terbebas Tunggakan

244 views

Share :

9e7ff7ed7eb43d4aa9527a9904dee9a6

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama (BBN), maka dari itu kepada seluruh masyarakat pemiliki kendaraan khusunya di Kabupaten Mukomuko silakan memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktu yang diberikan berakhir. Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko Suryadi, MH.

Selain untuk meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ini juga banyak membantu masyarakat terbebas dari biaya-biaya yang harusnya dibayarkan namun dihapuskan saat program ini berlangsung. Baik berupa pembebasan sanksi administrasitif PKB, dan pembebasan BBN.

“Program ini sengaja di persiapkan Pemprov Bengkulu untuk menstimulan masyarakat agar taat membayar pajak. Sebab tidak jarang mereka yang menunggak pajak, berat untuk melunasi dan membayar pajak di tahun berikutnya sehingga menumpuk. Yang berdampak pada PAD kita, ” katanya.

Surya menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan ini, dilaksanakan serentak se Provinsi Bengkulu sejak (1/5) lalu, yang akan berakhir pada (31/8) .mendatang. Kebijakan ini berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang pembebasan pajak daerah Provinsi Bengkulu. Sejak awal program ini berjalan sampai dengan awal bulan Juli, tercatat UPTD Samsat Mukomuko sudah membantu pelaksanaan pembayaran tunggakan pajak masyarakat sebanyak 1.720 unit kendaraan, yang di dominasi dengan kendaraan roda dua.

“Sejak dibukanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Gubernur Bengkulu, Samsat Mukomuko sudah mengelurkan bukti pembayaran tunggakan pajak 1.720 unit, kendaraan roda dua dan empat,” kata Suryadi

Lanjutnya, di program pemutihan ini, masyarakat tidak perlu repot menyiapkan berkas-berkas persyaratan. Pasalnya, masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi saja. Sedangkan syarat untuk menikmati layanan program pembebasan denda BBNKB. Pemohon hanya perlu melampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya. Dan membawa kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai. Setelah semua berkas siap, langsung saja menuju ke kantor Samsat.

“Silakan manfaatkan kemudahan ini sebelum waktu program ini berakhir , ” tandasnya. (rjh)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 0
  • 0
  • 60,676
  • 23,036