Penetapan Zona Sempadan Danau Nibung, Akan Ada Relokasi

154 views

Share :

Screenshot_2023-07-24-17-52-02-44_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Untuk menjaga kelangsungan ekosistem Danau Nibung saat ini Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu tengah melakukan kajian sempadan danau, untuk menginvetarisir serta mengetahui berapa rekomendasi berdasarkan data di lapangan untuk ditetapkan sebagai zona sempadan danau. Hal ini disampaikan Kepala BWS Sumatra VII Bengkulu melalui Kasi Operasi & Pemeliharaan Lanjar Budi Raharjo, SP, MSi pada Senin, 24/07/2023.

Menurut Budi, Langkah ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kerusakan terhadap Danau Nibung yang menjadi sumber air di beberapa wilayah di Kabupaten Mukomuko, jika berkaca pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) NO 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan danau berkisar 50 meter (M) sampai 100 M dapat dipastikan seluruh bangunan yang ada di dalam sempadan danau akan dipindahkan.

“Penetapan ini di awal 2024 direncanakan. Di mana nanti tim yang akan menetapkan dan tentunya berdasarkan kajian serta pertimbangan. Karena di dalam sempadan itu ada penataan ruang apa saja yang boleh serta apa yang tidak boleh, otomatis yang tidak boleh akan kita bongkar, ” kata Budi

Budi menambahkan, tidak dapat di pungkiri saat ini beberapa bagian Danau Nibung sudah berdiri bangunan, baik yang dibangun pedagang maupun pelaku usaha permainan. Nantinya jika zona tersebut masuk sempadan danau terpaksa akan di relokasi. Karena jangan sampai adanya aktivitas manusia dapat merusak kelangsungan ekosistem.

“Jika memang ini bentuk keterlanjuran, kita tetap mengaju pada Regulasi yang ada, maka dari itu sangat diperlukan adanya koordinasi dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Dan ke depan terkait penataan kami juga akan melibatkan Pemerintah daerah, ”ujarnya.

Sementara itu, Mulyadi (45) warga Kecamatan Kota Mukomuko yang memiliki lapak dagangan dekat dengan bibir danau mengatakan, untuk tempat usaha dagang ini dibuat sendiri yang beroperasi pada saat hari-hari besar atau ketika ada acara saja. Dimana sejauh ini tidak ada larangan membuat lapak dagangan di lokasi ini, baik dari Pemerintah daerah ataupun pihak lainnya. Jika nanti ada BWS VII akan merelokasi pedagang tentunya sebagai masyarakat akan mendukung program pemerintah hanya saja, harapannya pedagang meminta tetap di izinkan berjualan.

”Kami juga tidak rutin jualan kalau ada acara saja, karena lokasi wisata danau ini sangat sepi kunjungan kalau tidak pada hari besar dan ada acara, yang ada hanya orang mancing. Maka dari itu jika memang akan ada penataan ulang, tolong tempat wisata ini benar-benar di kembangkan sehingga bisa mendatangkan wisatawan ,” tandasnya. (rjh)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 4
  • 3
  • 58,141
  • 22,034