Prof Otto Hasibuan Sebut PERADI Perlu Lanjutkan MoU dengan Polri

60 views

Share :

OTTO

MMUNOL.COM – Banyak penyidik belum memahami hak imunitas yang dimiliki oleh advokat, seperti termaktub pada Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketidakpahaman ini mendatangkan kerugian bagi sejumlah advokat.

Guna meluruskan hal tersebut, Prof Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mendorong segera dilakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Peradi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Lanjut Otto, Sebelumnya sudah pernah ada MoU di antara kedua pihak, tapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang. “Kami akan segera menindaklanjuti penandatanganan MoU kembali dengan Kapolri. Tapi lepas dari itu, para penyidik juga harus mempelajari UU 18/2003 tersebut,” kata Prof Otto di Jakarta pada Rabu,30/08/2023.

lanjut Prof Otto, semakin banyak advokat diperiksa terkait membela kliennya, bahkan ujungnya dijadikan tersangka, entah dianggap menghalangi penyidikan atau bekerja sama membantu kliennya. Padahal, Pasal 16 UU 18/2003 secara jelas mengatakan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang”.

Ini diperkuat lagi oleh Mahkamah Konstitusi yang justru memperluas hak imunitas advokat. MK menyatakan, hak imunitas advokat ketika menjalankan profesinya bukan hanya di pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan, ” Jadi jelas bahwa advokat tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana, di dalam maupun di luar pengadilan. Namun saat melakukan tugasnya harus dengan itikad baik, Ujar Otto.

Menurut Prof Otto, Penilaian seorang advokat beritikad baik atau tidak bukan penyidik, tapi Dewan Kehormatan yang ada di dalam organisasi advokat. “Di Peradi kami memiliki Dewan Kehormatan yang tugasnya memeriksa advokat yang melanggar kode etik. Dari hasil pemeriksaan akan terlihat apakah seseorang beritikad baik atau tidak selama menangani kasus kliennya,” terang Prof Otto.

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 3
  • 3
  • 60,691
  • 23,046