Dukcapil Mukomuko Permudah Pengurusan Layanan Adminduk, Ini Contohnya

43 views

Share :

DUKCAPIL MM

MUKOMUKO, MMUNOL.COM -Demi mempermudah pengurusan layanan Adminduk, Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaen Mukomuko tetap konsisten dalam mengikuti perubahan sistem dalam Adminduk. ada beberapa layanan yang diperingkas dan dipermudah agar setiap warga negara tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan Adminduknya. hal ini disampaikan oleh kepala Disdukcapil Mukomuko melalui kepala bidang kependudukan dan catatan sipil ketika dikonfirmasi oleh wartawan mmunol.com di kantornya pada Senin,15’07/2024.

Kepala Dinas Kependudukam dan Catatan Sipil kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi,SP melalui kepala bdang kependudukan dan catatan sipil, Nomi, banyak item administrasi yang dipermudah dan diperingkas oleh pemerintah pusat dan direspons positif oleh Disdukcapil Mukomuko. seperti contohnya pembuatan akte perkawinan, dulu harus pake foto gandeng sekarang tida pakai foto gandeng lagi, ” terkadang masyarakat mengeluh ketika datang ke Dukcapil tidak bawa foto gandeng, nah sekarang tidak usah pake foto gandeng lagi,” ujar Nomi.

BACA JUGAPolres Mukomuko Adakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Nala Dengan Tema, “Tertib Berlalu lintas Demi Terwujubnya Indonesia Emas”

Selanjutnya diungkapkan oleh Nomi, Banyak sekali terobosan-terobosan yang dilakukan Dukcapil, baik secara nasional maupaun regional, seperti optimalisasi layanan online, pelayanan jemput bola, hingga operasionalisasi mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berfungsi layaknya ATM untuk dokumen kependudukan.

Terkait maraknya terobosan-terobosan tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pun memaparkan faktor-faktor stimulannya.

Dalam paparannya di acara Kuliah Umum terkait Perkembangan Kebijakan Adminduk kepada Mahasiswa S2 Program Studi Hukum Universitas Tanjungpura, Sabtu (07/08/2021), terdapat 12 Kebijakan Baru Adminduk yang merupakan faktor-faktor pendorong terjadinya pembenahan kualitas layanan Dukcapil yang masif di berbagai daerah.

1. Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif. “Tidak hanya penduduk yang aktif mengurus dokumen kependudukan ke kantor Dukcapil, tapi ASN Dukcapil kerap turun langsung ke lapangan untuk jemput bola,” papar Zudan.

2. Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili. Perubahan ini memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, sebab kejadian penting dan peristiwa kependudukan yang dialami penduduk tidak harus dilaporkan di tempatnya terjadi, tetapi di daerah yang menjadi domisili penduduk.

3. KTP-el berlaku seumur hidup. Selama tidak ada perubahan elemen data, maka KTP-el dapat berlaku bagi pemiliknya seumur hidup.

4. Pelayanan Adminduk tidak dipungut biaya.

5. Pejabat Dukcapil diangkat/diberhentikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Tata Kelola Dukcapil menganut sistem semi-sentralisasi. Meski pegawainya digaji oleh pemerintah daerah, namun pengangkatan/pemberhentiannya hanya dilakukan oleh Mendagri,” ungkap Zudan.

6. Data Kependudukan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan dan pemerintahan. Dukcapil tidak hanya menerbitkan dokumen, tapi juga data kependudukan yang dapat dimanfaatkan berbagai lembaga di berbagai sektor sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Rekam-Cetak KTP-el luar domisili. Penduduk dapat mengurus KTP-elnya, baik untuk perekaman, maupun penggantian akibat hilang/rusak di Kabupaten/Kota manapun.

8. Percepatan peningkatan cakupan Akta Kelahiran. Melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, Dukcapil mengadopsi hukum perdata dalam Adminduk dengan kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mewadahi pencatatan Akta Kelahiran bagi anak yang lahir akibat nikah siri dsb.

9. Setiap pemakaman memiliki Buku Pokok Pemakaman. Dukcapil mendorong agar tempat pemakaman memiliki Buku Pokok Pemakaman. Hal ini bertujuan untuk merapihkan pendataan penduduk meninggal sehingga dapat membenahi kualitas pencatatan Akta Kematian di Indonesia.

10. Pengurusan KTP-el dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan (Perpres 96/2019).

11. Kartu Identitas Penduduk untuk semua usia. Melalui Permendagri 2/2016, pemerintah mulai menerapkan kebijakan Kartu identitas Anak (KIA) bagi penduduk usia di bawah 17 tahun. Hal ini penting dalam rangka memenuhi hak identitas anak.
12. Layanan Digital: Tanda Tangan Elektronik, Kertas Putih, ADM, Cetak Mandiri. Dengan optimalisasi inovasi tanda tangan elektronik, Dukcapil memulai transformasi digital.

Dan saat ini, dokumen kependudukan tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah, serta dapat dikirimkan dalam bentuk elektronik untuk dicetak mandiri oleh penduduk menggunakan kertas HVS biasa. Hal ini tentu dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Dukcapil. (rjh)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 0
  • 0
  • 60,676
  • 23,036