“Poligami Secara Diam Diam Dapat Dipidana ? Simak Ulasan Di Bawah Ini

213 views

Share :

IMG_20240805_095552

MMUNOL.COM – Bila seorang suami menikah lagi secara diam² apakah itu dibenarkan secara hukum lalu apakah upaya hukum yang dapat dilakukan ?
Perkawinan poligami merupakan perbuatan hukum dan tidak dilarang oleh ketentuan agama, namun hanya diatur sedemikan rupa agar benar- benar dilakukan sesuai dengan dan untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum.

Dasar hukum poligami di Indonesia, ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan: Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Merujuk pada dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.

Agar dapat melakukan poligami secara sah menurut hukum di Indonesia, maka poligami tersebut harus memenuhi Syarat poligami sebagai berikut:
1. Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:

– Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:

– Istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian’ tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
2. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

– Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

– Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:
– istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
– istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
– istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.

*Upaya hukum jika poligami dilakukan secara diam²:* Bagi seorang istri yang suaminya melakukan poligami secara diam-diam dapat melakukan upaya hukum secara Perdata dan Pidana: *
a. Mengajukan gugatan PMH ke pengadilan negeri setempat, b. Menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan suami dan istri sirihnya ke kepolisian* Upaya hukum tersebut sejalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dan pasal 279 KUHP. (red)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 0
  • 2
  • 175,491
  • 29,670