Saturday, 26 April 2025
01:36 AM
” Dasar Hukum poligami.”
BACA JUGA : Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke -79, Bupati Mukomuko Keluarkan SE
Dasar hukum poligami di Indonesia, ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan: Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Merujuk pada dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.
– Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:
– Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.
Posted in Hukum
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.