Team kuasa Hukum Paslon Helmi – Mian, Sugiarto, SH.MH Sebut Gugatan Dikabulkan Berpotensi Rohidin- Meryani Digugurkan

129 views

Share :

IMG-20240929-WA0008

BENGKULU, MMUNOL.COM – Pencalonan kembali Rohidin Mersyah  sebagai gubernur Bengkulu menjadi  polemik di Provinsi Bengkulu. nampaknya terus berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasalnya sidang perdana gugatan Tim Kuasa Hukum Helmi Mian terkait uji materi undang-undang Pemilu digelar pada (26/9). Dengan majelis hakim, Enny Nurbaningsih, SH.MH, Saldi Isra, SH.MH, dengan ketua Majelis Ridwan.

Dalam persidangan itu kuasa hukum Helmi Mian, Elva.hartati- Makrizal, menguji undang undang Pemilu karena dinilai melanggar konstitusi, “Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, untuk memastikan peraturan perundang ini tidak melanggar konstitusi seperti yang diputuskan MK pada putusan sebelumnya,” ujar Agustam Rahman SH.MH.

BACA JUGA :  Segudang Agenda Harus Dituntaskan, Wisnu Hadi, SE Dilantik Sebagai Waka I DPRD Mukomuko 

Sementara itu Sugiarto,SH,MH yang merupakan calon Doktor hukum tata negara di Fakultas Hukum , U

niversitas Borobudur mengatakan konsekuensi dari dikabulkannya gugatan dan uji materi undang-undang akan mengugurkan pasangan Rohidin Mersyah – Meryani sebagai Calon Gubernur dan wakil Gubernur.

“Secara otomatis pasangan Rohidin-Mery akan gugur jika gugatan kita diterima, karena menurut pertimbangan hukum putusan MK nomor 22/2009, putusan MK nomor 67/2020 dan putusan MK nomor 2/2023 mengatakan mereka sudah menjabat dua periode. jadi tidak bisa lagi maju untuk periode ke 3 pada Pilkada serentak 2024 ini ,” ujarnya

Lebih jauh Sugiarto menjelaskan respon Mahkamah Konstitusi sangat bagus karena sudah ada 3 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara konsisten menafsirkan yang sama untuk tafsir masa jabatan 2,5 tahun atau lebih tidak melihat sementara ataupun definitif karena itu sama saja.

“Ini perlu dicatat ya jika diputuskan sebelum pencoblosan maka akan digugurkan oleh Hukum dan tidak bisa dilantik jika sekalipun menang, ” jelas Sugiarto.

Selanjutnya Sugiarto mengatakan sangat yakin dengan gugatan yang telah dikabulkan.dari sekian banyak gugatan yang dilakukan oleh tim Paslon Cagub -Cawagub, Cabup- Cawabup maupun Cawalkot-Cawawalkot, hanya tim Helmi -Mian yang menggugat pengujian penghitungan masa jabatan kepala daerah. (Red)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 6
  • 6
  • 60,694
  • 23,049