Friday, 14 March 2025
23:03 PM
MMUNOL.COM – Dalam kehidupan kita sehari hari diatur dalam hukum sekuler yang berlaku dalam negeri ini. Seringkali dalam menggali informasi tidak dapat mengerti dan memahami peraturan maupun aturan yang ditetapkan dalam semua bidang kehidupan. Peraturan yang diberlakukan harus dipahami dengan jelas oleh masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam bersikap maupun bertindak.
Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dinamakan perbuatan pidana juga disebut orang dengan delik. Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu Strafbaar feit. Strafbaar feit terdiri dari tiga kata, yakni straf, baar dan feit. Straf diterjemahkan dengan pidana dan hukum. Baar diterjemahkan dapat atau boleh. Feit diterjemahkan tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan. Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yuridis normatif). Kejahatan atau perbuatan jahat bisa diartikan secara yuridis atau kriminologis. Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis normatif adalah perbuatan seperti yang terwujud in abstracto dalam peraturan pidana.
Menurut Prof. Moeljatno menggunakan istilah “perbuatan pidana”, karena menurutnya, “kata “perbuatan” lebih lazim digunakan setiap hari, perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menurut Prof. Moeljatno, untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana, maka harus memenuhi unsurunsur sebagai berikut : a. Kelakuan atau akibat (perbuatan), b. Hak ikwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, c. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana, d. Unsur melawan hukum objektif, e. Unsur melawan hukum subjektif.
Menurut Simons, dua unsur tindak pidana yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif antara lain perbuatan orang, akibat yang kelihatan dari perbuatan itu, mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuataan. Sedangkan unsur subjektif: orang yang mampu bertanggung jawab, adanya kesalahan.
Sianturi merumuskan tindak pidana sebagai berikut: “Tindak pidana adalah sebagai suatu tindakan pada, tem pat, waktu, dan keadaan tertentu yang dilarang (atau diharuskan) dan diancam dengan pidana oleh undang-undang bersifat melawan hukum, serta dengan kesalahan dilakukan oleh seseorang (yang bertanggungjawab).
Berdasarkan berbagai rumusan tentang tindak pidana, maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan pembuatnya dapat dipidana.***
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah, Hukum
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.