Monday, 17 March 2025
03:16 AM
MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Dalam
Surat kuasa ad kualah sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri.
Keabsahan dasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer, Sedangkan surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer. Jadi, secara umum surat kuasa adalah sebuah dokumen yang memberikan otoritas kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum atas nama pemberi wewenang.
Dalam Surat Kuasa terdiri dari 6 bagian sebagai berikut :
1. Kepala surat,
2. Judul surat kuasa,
3. Tanggal dan waktu pemberian kuasa,
4. Identitas pemberi kuasa,
5. Identitas diri penerima kuasa,
6. Isi surat terkait dengan pemberian kuasa.
Namun dalam Surat kuasa khusus, itu memuat 19 poin penting yang harus diisi, meliputi identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, objek kuasa, lingkup kewenangan, dan tanda tangan para pihak. Dokumen ini memberikan wewenang hukum kepada penerima kuasa untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa dalam suatu perkara.
Masa berlaku efektif Surat kuasa sejak ditandatanganinya sampai dengan adanya pencabutan kembali secara tertulis dari Pemberi Kuasa. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak bisa mewakili bertindak untuk dan atas nama orang lain dalam melakukan perbuatan/upaya hukum tanpa adanya *Surat Kuasa.
Posted in Hukum
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.