KPUD Mukomuko Sebut Pasangan Sapuan -Wasri Tidak Dianulir , Tetap Sebagai Calon Sampai Dengan Pemilihan Tanggal 27 November Nanti

156 views

Share :

IMG_20241110_130537_11zon

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Banyaknya masyarakat yang mempertanyakan dengan tidak Diundangnya calon petahana Sapuan- Wasri dalam acara debat kandidat yang diadakan di Kota Bengkulu pada Sabtu, 9/11/2024 kemarin masih menyisakan kekesalan .nan kini ada hal lain yang lebih mengagetkan masyarakat , di mana semua Spanduk Paslon nomor 3 Sapuan-Wasri dilakukan penutupan.

TONTON YOUTUBE MMUNOLCOM :  https://mmunolco.com

Menanggapi hal tersebut KPU Mukomuko melalui anggota komisioner Endang Surya Bakti mengatakan bahwa penutupan Alat Peraga Kampanye (APK) terhadap pasangan calon nomor urut 3 adalah bentuk konsekuensi menjalani rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menghentikan segala bentuk kampanye terhadap pasangan calon tersebut.

BACA JUGA :  Desak Semua Paslon Diikutkan dalam Debat, Warga: Kami Perlu Tahu Visi Misi Calon Pemimpin Daerah


’Tidak ada calon dianulir, penutupan APK oleh KPU menjalani rekomendasi Bawaslu yang menghentikan segala bentuk kampanye terhadap pasangan calon nomor 3 Sapuan – Wasri ,’’ dan semuanya kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, ” kata Endang Surya Bakti dihubungi, pada Minggu,10/11/2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor 3 Sapuan – Wasri tetap berstatus sebagai pasangan calon sah sampai dengan tanggal pemilihan 27 November 2024.

Selain itu, Endang juga memastikan bahwasanya pada pemilihan tanggal 27 November 2024 nanti, posisi calon kepala daerah Kabupaten Mukomuko tetap berjumlah empat pasang.

‘’Jumlah calon tetap empat, tidak ada yang dianulir atau dihentikan sebagai calon. Ini perlu dipahami,’’ tegas Endang Surya Bakti.
Endang menjelaskan, penutupan APK terhadap Paslon nomor 3, dan penghentian segala bentuk kampanye terhadap pasangan calon ini hanya bersifat sementara, sampai yang bersangkutan mampu menunjukkan surat cuti kampanye sebagai calon petahana.

‘’Ini hanya bersifat sementara. Jika pasangan calon ini bisa menunjukkan surat cuti sesuai yang diminta Bawaslu, hak kampanye kembali diberikan,’’ paparnya.
Adapun alat peraga kampanye yang ditutup sementara adalah APK yang bersifat dipasang oleh KPU Mukomuko di sejumlah titik lokasi.

Demikian juga dengan APK mandiri, kata Endang, itu ranahnya Bawaslu, seperti langkah mereka dalam hal ini.
‘Yang kita tutup sementara, hanya alat peraga kampanye pasangan calon yang sifatnya dipasang oleh KPU, bukan yang mandiri, ’’ demikian Endang.(Ams)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 832
  • 19
  • 78,278
  • 24,101