Thursday, 13 March 2025
09:12 AM
MMUNOL.COM – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas dalam Komisi X DPR RI. RDP tersebut membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan berlangsung di Jakarta pada hari Rabu, 5 Maret. Revisi RUU Sisdiknas ini diinisiasi oleh Komisi X DPR RI dan direncanakan untuk dimasukkan dalam Rencana Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
BACA JUGA : Kemendikdasmen RI Adakan Kerjasama Dengan Kundalik Terkait Digitalisasi Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan kajian mendalam mengenai metode pembentukan Undang-Undang dengan mempertimbangkan aspek kebijakan hukum. Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah regulasi yang lebih sederhana, sistematis, serta konsisten, sehingga menghasilkan kepastian hukum dan mengatasi fragmentasi dalam regulasi pendidikan. “Berdasarkan kajian Kemendikdasmen, kami merekomendasikan metode Kodefikasi,” ungkap Wamen Atip.
TONTON JUGA OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL MMUNOLCOM : https://www.youtube.com/@mmunol
Selanjutnya, Wamen Atip menjelaskan bahwa perubahan yang diusulkan terhadap standar nasional perlu disederhanakan, dengan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan. Capaian standar ini akan bervariasi sesuai dengan jalur pendidikan dan kondisi wilayah masing-masing.
Ia juga menambahkan bahwa pengembangan kerangka kurikulum nasional perlu mengikuti prinsip-prinsip pembelajaran mendalam yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, yaitu berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. “Dengan demikian, pengaturan yang lebih jelas akan memungkinkan pelaksana evaluasi pendidikan untuk fokus pada peningkatan mutu yang berkelanjutan,” ujar Wamen Atip.
Lebih lanjut, Wamen Atip menekankan pentingnya rekomendasi tentang program prioritas wajib belajar selama 13 tahun, yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. “Penerapan pendidikan menengah sebaiknya dilakukan secara bertahap, sementara PAUD harus dijadikan jenjang tersendiri, agar intervensi pemerintah dapat lebih ditingkatkan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan mengenai pengaturan pendidikan khusus yang harus lebih responsif dan adaptif untuk mengakomodasi berbagai bentuk disabilitas dan layanan pendidikannya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam sambutannya, Wamen Atip turut menyampaikan usulan terkait hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan kewenangan pendidikan di tingkat pemerintah pusat, penjelasan tentang pendanaan pendidikan, serta penegasan bahwa bahasa pengantar yang wajib digunakan dalam seluruh jenjang pendidikan adalah Bahasa Indonesia.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan apresiasi atas kontribusi Kemendikdasmen dalam memberikan banyak masukan dan usulan dalam revisi RUU Sisdiknas yang akan ditindaklanjuti oleh Panitia Kerja di Komisi X DPR RI. “Terima kasih kepada Pak Wamen yang telah secara spesifik memberikan banyak masukan terkait RUU Sisdiknas dan menanggapi pertanyaan yang kami sampaikan,” ungkap Hetifah sebelum melalui diskusi dengan Kementerian lainnya. (Red)
Posted in Pendidikan
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.