Thursday, 13 March 2025
03:12 AM
MMUNOL.COM – Dalam Taklimat Media mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diadakan beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu`ti, bersama timnya memberikan penjelasan mengenai sistem jalur prestasi, kebijakan afirmasi untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta media yang digunakan dalam menerapkan kebijakan SPMB.
Menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh MNC dan Harian Waspada seputar jalur prestasi dan afirmasi di daerah 3T, Mendikdasmen menjelaskan bahwa siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023. Kebijakan ini telah diterapkan di beberapa daerah pada tahun 2024, disesuaikan dengan kemampuan keuangan serta kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah.
TONTON JUGA OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL MMUNOLCOM : https://www.youtube.com/@mmunol
“Beberapa daerah, seperti Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Badung di Bali, telah mengalokasikan APBD untuk membiayai siswa di sekolah swasta sebagai solusi agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan,” jelas Menteri Mu`ti.
Pertanyaan selanjutnya dari RRI berkaitan dengan media yang digunakan dalam penerapan kebijakan SPMB. Mendikdasmen menjelaskan bahwa salah satu perubahan dalam sistem baru adalah keterbukaan data mengenai daya tampung sekolah sebelum SPMB dibuka, guna mencegah penerimaan murid melebihi kapasitas dan praktik titipan yang pernah terjadi. Dengan sistem berbasis Dapodik, siswa yang diterima melebihi daya tampung tidak akan terdaftar dan tidak berhak mendapatkan dana BOS.
Mendikdasmen juga menambahkan bahwa secara keseluruhan, sistem SPMB yang baru menerapkan prinsip inklusif dan berkeadilan agar semua anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan bermutu, baik di sekolah negeri maupun swasta. SPMB tidak diterapkan di wilayah 3T karena keterbatasan akses sekolah, sehingga pemerintah fokus memperkuat layanan pendidikan di daerah tersebut. Dalam sistem baru ini, siswa diprioritaskan untuk bersekolah di sekolah terdekat, termasuk lintas provinsi jika dimungkinkan. SMA akan menerapkan sistem rayonisasi berbasis provinsi, dengan peningkatan kuota jalur prestasi serta penambahan jalur kepemimpinan, di samping jalur rapor, olahraga, dan seni,” ungkap Abdul Mu`ti.
Pada kesempatan yang sama, terkait jalur prestasi, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Gogot Suharwoto, menambahkan bahwa Pemerintah Daerah dan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) memiliki opsi untuk mengusulkan kurasi, dengan proses yang terus diperbarui dan dapat dipantau melalui tautan kurasi di situs web Puspresnas.
Untuk SPMB, satuan pendidikan dapat diadakan oleh penyelenggara lomba dengan syarat telah berlangsung minimal tiga tahun sebelum pendaftaran. Siswa pindahan yang kurang dari satu tahun akan mengikuti aturan khusus, sementara yang sudah lebih dari satu tahun harus melalui jalur lain sesuai posisinya. Sebelumnya, jalur prestasi hanya memperoleh sisa kuota dan kurang mendapatkan perhatian. “Kini sistemnya dirancang lebih adil, termasuk dengan mempertimbangkan domisili untuk menghindari kecemburuan,” papar Gogot.
Pendaftaran SPMB tetap gratis dan dilarang ada pungutan liar. Sistem berbasis teknologi pun akan memastikan prosesnya lebih transparan dan adil. Selain itu, aplikasi SPMB berbasis Dapodik ini dikembangkan oleh pemerintah daerah masing-masing. (red)
Posted in Pendidikan
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.