Sunday, 30 March 2025
16:18 PM
MMUNOL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh lebih dari 18 individu yang berasal dari berbagai profesi, termasuk dokter, pemerhati serta ahli hukum kesehatan, dan aktivis organisasi profesi. Permohonan ini terkait dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan No 17/2023. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 171/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025.
BACA JUGA :
Dalam sidang tersebut, MK menguji beberapa pasal dari UU Kesehatan, di antaranya Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 263 ayat (5), dan Pasal 291 ayat (2). Para pemohon berargumen bahwa pasal-pasal tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai kewenangan Menteri Kesehatan, status Konsil, serta otonomi organisasi profesi.
TONTON JUGA OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL MMUNOLCOM : https://www.youtube.co/@mmunol
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Ridwan Mansyur memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Salah satu alasan utamanya adalah karena para pemohon tidak menjelaskan alasan konstitusionalitas pasal-pasal yang diuji dengan cukup jelas. Hakim Ridwan juga menyatakan bahwa identitas para pemohon tidak disampaikan secara lengkap, hanya mencantumkan nama kuasa hukum, sehingga tidak memungkinkan untuk mengidentifikasi secara pasti siapa yang mengajukan permohonan tersebut.
Di luar MK, majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan terkait pemberhentian anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) serta pengangkatan anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berhasil memenangkan gugatan terkait Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01. 07/MENKES/1630/2024, yang mengatur pemberhentian anggota MKDKI dan pengangkatan anggota MDP untuk periode 2024-2028. Gugatan yang diajukan oleh sekelompok dokter, dokter gigi, dan akademisi ditolak oleh majelis hakim PTUN yang menyatakan bahwa keputusan Menteri Kesehatan sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Majelis hakim menegaskan bahwa:
1. Pengangkatan anggota MDP tidak perlu menunggu hingga masa bakti MKDKI berakhir, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Kesehatan.
2. Menteri Kesehatan memiliki kewenangan penuh dalam mengelola proses seleksi Majelis Disiplin Profesi kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Muhawarman, menyatakan, “Keputusan-keputusan ini memperkuat posisi hukum Kemenkes dalam mengelola disiplin profesi medis di Indonesia dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”
Aji juga menekankan bahwa keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan di sektor kesehatan, terutama dalam pengelolaan organisasi profesi medis. “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi dan akademisi, untuk terus memberikan masukan konstruktif agar regulasi kesehatan di Indonesia semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (red)
Posted in Kesehatan
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.