Purna Tugas Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Akan Terima Mobil

108 views

Share :

DPRD MUKOMUKO

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Sebanyak 2 priode unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko, periode 2014
sampai dengan 2019, dan 2019 sampai dengan 2024 di masa purna tugas sebagai unsur pimpinan, akan menerima mobil yang selama ini menjadi kendaraan dinas selama bertugas. Hal ini dibenarkan Sekretaris DPRD Mukomuko, Syahrizal, SH. Berkaitan dengan rencana tersebut saat ini Sekretariat DPRD Mukomuko telah mengajukan proses penghapusan aset Barang Milik Daerah (BMD) yaitu kendaraan dinas unsur pimpinan dewan kepada Bupati Mukomuko.

Hal ini dilakukan karena secara peraturan perundang-undangan unsur pimpinan dewan memang berhak mendapatkan mobil dinas semasa menjabat setelah memasuki Purna tugas., “Usulan penghapusan aset BMD ini telah kita sampaikan untuk mewujudkan rencana kita unsur pimpinan dimasa purna tugas mendapatkan mobil, dan hal tersebut memang ada di undang-undang,”kata Sekwan.

BACA JUGA  : Detik detik Proklamasi, Bupati Mukomuko Pimpin Upacara Peringatan HuT RI ke-79

Syarizal menambahkan, untuk total kendaraan ada 6 unit kendaraan dinas unsur pimpinan dewan yang diajukan proses penghapusan dari catatan aset BMD. 6 unit kendaraan dinas itu, 3 unit kendaraan dinas unsur pimpinan DPRD Mukomuko periode 2014 sampai 2019 dan 3 unit kendaraan dinas pimpinan dewan periode 2019 sampai 2024. Dimana sampai dengan saat ini kendaraan dinas tersebut dalam kondisi sehat dan masih digunakan agenda dewan, ‘’Total kendaraan dinas yang bakal diajukan proses penghapusan aset sebanyak 6 unit, untuk unsur pimpinan dewan masa tugas dua periode kepemimpinan,”terangnya.

Di jelaskan Syahrizal, pemberian mobil kepada unsur pimpinan dewan yang sudah purna tugas ini. Tidak melalui proses lelang, namun tetap saja mantan unsur pimpinan yang bersangkutan harus menyetorkan sejumlah uang ke negara seharga dengan mobil yang akan dijadi kepemilikan pribadi. Untuk menentukan berapa besar nominal yang harus disetorkan nanti menjadi tugas dari bidang aset daerah BKD Mukomuko yang melibatkan KPKNL Bengkulu.
‘’Penghapusan aset ini tidak melalui lelang, akan tetapi bagi unsur pimpinan dewan yang sudah purna tugas menginginkan kendaraan dinas tetap dibebani biaya tebusan yang nantinya masuk ke kas daerah,”paparnya.

Lanjutnya, penghapusan aset ini tetap sama akan memberikan pemasukan kepada daerah. Hanya saja pada kendaraan dinas unsur pimpinan ini tidak melalui lelang, namun untuk aturan dan sistematis masih tetap sama harga sesuai hasil penilaian KPKNL Bengkulu. Jadi tidak gratis, dan daerah masih akan tetap memiliki pemasukan.

‘’Kalau salah mohon koreksi, untuk kendaraan yang sudah diatas 7 tahun, biaya tebusan penghapusan hanya dibayar 20 persen dari nilai aset. Sementara yang masih di bawah 5 tahun, biaya tebusan hanya 40 persen dari nilai. Kemungkinan skemanya seperti itu,”jelasnya. Sekwan juga menyampaikan, dalam proses penghapusan aset kendaraan dinas unsur
pimpinan, pihaknya hanya sebatas membantu proses pengusulan. Secara kedinasan, setelah penetapan persetujuan bupati, proses penghapusan ini akan menjadi kewenangan yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku OPD yang menaungi pencatatan aset, “Kami hanya mengusulkan saja, sedangkan untuk kewenangan dan yang melaksanakan menjadi tugas dari BKD sebagai OPD teknis,”tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH. Membenarkan tahun 2024 ini akan ada pembelian 3 unit mobil dinas unsur Pimpinan dewan yang seluruh anggaran pembelian mobil dinas bersumber dari APBD tahun 2024, yang sekarang masih dalam proses survei harga di pihak perusahaan penyedia barang.“Sekarang kami sedang melakukan survei harga ke perusahaan Mitsubishi dan Toyota. Kalau jumlah mobil yang kita beli hanya ada 3 unit. Seluruhnya untuk unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko yang baru nanti,” katanya.

Dikatakan Eva, sedangkan 3 unit mobil dinas yang dipakai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko yang sekarang ini. Nanti akan kembali ditarik lagi oleh Pemkab Mukomuko. Mengenai nanti akan dipinjam pakaikan kemana,
masih belum tahu. Kalaupun akan dipinjam pakaikan ke perangkat daerah lainnya tentu harus ada petunjuk atau persetujuan dari pimpinan, “Yang jelasnya, mobil dinas unsur pimpinan dewan yang lama itu nantinya akan ditarik dulu. Kalau nanti mau dipakaikan kepada siapa, saya juga belum tahu,”tutupnya. (advmmunol)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 0
  • 0
  • 61,758
  • 23,192