MMUNOL.COM – Kenaikan pajak PPN 12 persen benar benar nyata, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus menjadi landasan untuk tarif PPN sebesar 12 persen.
BACA JUGA ARTIKEL PENDIDIKAN : Penerapan Model Pembelajaran Active Learning Dalam meningkatkan Hasil Belajar PAI Sekolah Dasar Negeri 72 Kaur
Dalam salinan PMK yang diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diuraikan bahwa PMK ini mengatur perlakuan PPN atas impor barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
TONTON JUGA OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL MMUNOLCOM : https://www.youtube.com/@mmunol
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” seperti tercantum dalam Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024.
Pada Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 dijelaskan bahwa PPN yang terutang akan dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak, yang berupa harga jual atau nilai impor.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak yang berupa harga jual atau nilai impor termasuk dalam kategori barang mewah, seperti kendaraan bermotor, yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
PMK 131/2024 diterbitkan untuk menciptakan keadilan dalam penerapan tarif PPN. Keadilan ini diwujudkan melalui penggunaan nilai alternatif sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.
“Dalam rangka menerapkan tarif PPN secara adil, perlu digunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk BKP dan JKP tertentu,” ungkap salah satu pertimbangan dalam PMK 131/2024. (red)
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.