Guna Mencegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Jaksa Garda Desa

27 views

Share :

IMG-20250212-WA0007

MUKOMUKO, MMUNOL.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Jaksa Garda ( orJaga) Desa untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Mukomuko. Penerangan hukum ini melibatkan seluruh kepala desa (Kades) dan camat di daerah ini, dan fokus pada pengelolaan anggaran desa dan pemecahan masalah desa serta pengenalan aplikasi real time monitoring village management funding yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA : Guna Mencegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Jaksa Garda Desa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH ketika dikonfirmasi menegaskan. Penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Mukomuko ini, untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung pengelolaan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

TONTON JUGA OFFICIAL YOUTUBE  CHANNEL MMUNOLCOM : https://www,youtube.com/@mmunol

“Jadi aplikasi yang kita kenalkan kepada seluruh camat dan kades ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran desa. Tetapi juga meningkatkan transparansi dalam setiap program yang dilaksanakan di desa-desa,” katanya.

Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, program Jaga Desa ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Intelijen yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan, terutama dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa khususnya yang ada di Kabupaten Mukomuko. Sehingga, katanya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, nantinya bisa dipantau langsung menggunakan aplikasi real time monitoring village management funding.

“Dan aplikasi ini juga dapat membantu dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Mukomuko berharap agar program Jaga Desa yang disosialisasikan ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya di Kabupaten Mukomuko. Selain itu, dengan kegiatan penerangan hukum ini, diharapkannya seluruh kepala desa dan camat bisa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang program in, ” kami berharap dapat diimplementasikan di desanya masing-masing untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri, maju dan sejahtera serta transparansi dalam pengelolaan dana desa. Untuk itu, kami dari Kejari Mukomuko selalu membuka pintu untuk saling sharing terkait masalah hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, sosialisasi penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Mukomuko dengan melibatkan kepala desa dan camat. Dimulai sejak Selasa, 11 Februari 2025. Di hari itu, kegiatan sosialisasi di pusatkan di Aula Kantor Camat Pondok Suguh. Dan diikuti seluruh kepala desa di lima kecamatan yaitu Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Air Rami, dan Sungai Rumbai.

Sedangkan penerangan hukum yang dilaksanakan Rabu, 12 Februari 2025. Dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko dan diikuti seluruh kepala desa di enam kecamatan yaitu Kota Mukomuko, XIV Koto, Air Manjunto, Lubuk Pinang, V Koto, dan Tegas Terunjam di masa mendatang, ” ujarnya. (peu)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 0
  • 5,081
  • 143,439
  • 26,939