Kantongi Rekomendasi Gubernur, RSU Pratama Ipuh Akan Beroperasi

130 views

Share :

Exif_JPEG_420

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Guna keberlanjutan Rumah Sakit Pratama Ipuh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terus berupaya mengambil langkah percepatan operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Ipuh. Dimana
Informasi terbaru untuk persiapan operasional RSU Pratama Ipuh, Pemkab Mukomuko telah mengantongi surat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo, SKM melalui Sekretaris Djajat Sudrajat mengungkapkan untuk mendukung percepatan dan persiapan operasional RSU Pratama Ipuh, juga telah didapatkan rekomendasi dari Gubernur Bengkulu, ” Alhamdulillah, Gubernur Bengkulu telah menerbitkan surat rekomendasi pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Pratama Ipuh. Ini bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk operasional Rumah Sakit Pratama Ipuh,’’ kata Djajat Sudrajat di Mukomuko, Kamis, 26/09/2024.


TONTON JUGA YOUTUBE CHANNEL MMUNOLCOM  :  Deklarasi Damai Pilkada Mukomuko 2024

Adapun Surat rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Pratama Ipuh atas tindak lanjut dari Surat Bupati Mukomuko Nomor :060/86/B.8/VII/2024 tanggal 8 Agustus 2024.

Di samping itu, kata Djajat, bersamaan dengan itu Gubernur Bengkulu juga menindaklanjuti Surat Bupati Mukomuko Nomor : 050/85/B.8/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 hal permohonan rekomendasi usulan penataan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.

Atas dasar surat permohonan itu lanjut Jajat, Gubernur Bengkulu meminta Bupati Mukomuko untuk segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan Bupati tentang pembentukan kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja JPTD Rumah Sakit Umum Pratama Ipuh dan perubahan peraturan bupati tentang pembentukan kedudukan, susunan dan tata kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Artinya, operasional UPTD RSU Pratama Ipuh dan pembentukan kedudukan susunan dan tata kerja UPTD RSUD Mukomuko tinggal menunggu pembentukan Peraturan Bupati. Selanjutnya Rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk mendukung percepatan operasional sebuah rumah sakit ini terbilang berjalan sangat cepat, hanya lebih kurang 3 bulan,’ ” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Jumaidi, SH membenarkan, perihal rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk mendukung persyaratan percepatan operasional UPTD RSU Pratama Ipuh dan UPTD RSUD Mukomuko tersebut.

‘’Menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Bengkulu, saat ini Pemkab Mukomuko sedang mempersiapkan draf peraturan bupati, dan itu masih dalam proses,’’ demikian Jumaidi. (rjh)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 11
  • 10
  • 60,666
  • 23,031