Muslim Chaniago,SH,MH Meyakini Adanya Tendensi Politik Di Keputusan Penghentian Kampanye Paslon Sapuan- Wasri

173 views

Share :

IMG_20241108_114848

MUKOMUKO, MMUNOL.COM  – Timbulnya polemik dalam penghentian sementara kampanye calon bupati dan wakil bupati Sapuan – Wasri membuat Pemerhati Hukum Tata Negara Kabupaten Mukomuko Muslim Chaniago, SH., MH angkat bicara. Muslim Chaniago menyebutkan bahwa  pihak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mukomuko gegabah dalam membuat keputusan yang mana menghentikan semua bentuk kampanye terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3 Sapuan – Wasri.

Diungkapkan oleh Muslim Chaniago Dengan mengamati surat KPU Mukomuko nomor 680/PL/02/4-SD/1706/2024 perihal tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan. Menghentikan seluruh metode kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil Walikota sungguh tendensius sekali.

KLIK MEDIA ONLINE :  https://mmunol.com

‘’Saya telah membaca surat KPU untuk melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu, intinya menghentikan semua metode kampanye paslon nomor 3, terlalu tendensius. Sebuah keputusan yang bisa menimbulkan multi tafsir orang-orang. Secara politik merugikan Paslon, ’’ kata Muslim Chaniago.

Selanjutnya Muslim mengatakan bahwa Dasar Bawaslu merekomendasikan penghentian kampanye Paslon Nomor 3 berkelit dengan persoalan cuti di luar tanggungan negara terhadap Sapuan – Wasri selaku calon petahana.
Mestinya, sebelum melahirkan sebuah keputusan rekomendasi, pihak penyelenggara terlebih dulu mendalami aturan tentang cuti kampanye.

‘’Dari sini saya melihat itukan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko secara fakta sudah diberhentikan sementara, sampai dengan tanggal 23 November 2024, akhir masa kampanye. Jadi dengan dilantiknya pejabat sementara Pejabat Bupati Mukomuko saudara M. Rizon, berarti Sapuan -Wasri sudah berhenti dalam tanggungan negara, ” jelas Muslim.

Muslim menegaskan, tidak ada lagi asumsi mereka (Sapuan – Wasri) sebagai bupati dan wakil bupati. Karena Pejabat Bupati secara yuridis adalah orang yang diberikan wewenang untuk menjalankan tugas kepala daerah sebagai bupati, ‘’ Menurut saya, memang agak tendensius secara politik atau pemahaman administrasi KPU dan Bawaslunya harus lebih kuat terhadap penafsiran ini,’’ ujarnya.

Selain itu lanjut Muslim, alasan kedua, surat permohonan cuti calon petahana Sapuan – Wasri tidak sama dengan edaran gubernur. Surat edaran gubernur itu hanya sebagai pedoman saja, ‘’Tidak harus memang surat izin cuti yang dikeluarkan Pasangan calon sama persis. Cuti di luar tanggungan negara telah berlaku secara yuridis dengan telah dilantiknya pejabat sementara, ’’ ulasnya.

Secara hukum keputusan KPU melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu menghentikan kampanye pasangan calon nomor 3 Sapuan – Wasri dapat dipersoalkan, ‘’Pertanyaannya, pejabat bupati sudah dilantik, kemudian sudah menjalankan wewenang sebagai bupati. Secara otomatis salah satu persyaratan konsideran pelantikan pejabat bupati itu pasti calon petahana maju sebagai calon bupati,’’ tegasnya.

Muslim menambahkan kalau petahana tidak maju sebagai calon bupati, tidak mungkin ada pejabat bupati. ini kan permanen, selama ini dia (Sapuan – Wasri) tidak punya akses untuk menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah dinas, termasuk kepada pejabat pemerintah, ” karena dia tidak bupati lagi. Dan yang bersangkutan sudah berhenti secara permanen selama masa kampanye ini,’ ’ imbuhnya.

Makanya, kata Muslim, pihaknya meyakini surat keputusan KPU itu bertendensi politik.
‘’Orang bisa melahirkan banyak spekulasi terhadap surat KPU itu,’’ tandasnya.
Secara politik, keputusan penghentian kampanye terhadap pasangan calon sangat merugikan. Setidak-tidaknya sudah beredar luas bahwa pelaksanaan kampanye pasangan calon nomor urut 3 sudah diberhentikan semua bentuk kampanyenya.
‘’Itu sangat merugikan, KPU memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan itu. Jadi menurut saya, surat KPU itu bersifat tendensius. Kecuali, tidak ada pejabat bupati yang diangkat, orang-orang akan meragukan calon petahananya belum cuti,’ ’ demikian Muslim Chaniago.

Demikian juga disampaikan ketua tiim Legal Paslon Nomor 3 Sapuan – Wasri, Ali Akbar menjelaskan, bahwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada: Pasal 70 Ayat (3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Dalam hal ini, kata Ali Akbar, bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan – Wasri telah melaksanakan atau menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara dan tidak lagi menggunakan seluruh instrumen dan fasilitas kekuasaan sebagai Bupati Mukomuko. Selain itu telah ditunjuk Pejabat Sementara Bupati Mukomuko, atas Nama Rizon, S.Hut., M.Si pada tanggal 24 September 2024.

‘’Hal ini sesuai dengan maksud pada Permendagri 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 4 Ayat (1) Selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota sampai selesainya masa kampanye,’’ kata Ali Akbar.

Kemudian, perihal ini juga dipertegas Kembali sesuai dengan, pada Pasal 7 Ayat (2) Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat:
a. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selesai menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara;
b. Ditunjuknya Pelaksana Harian Gubernur, Pelaksana Harian Bupati dan Pelaksana Harian Walikota; atau
c. Dilantiknya Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

‘’Jadi, kami melihat keputusan penghentian kampanye terhadap pasangan calon Nomor 3 Sapuan – Wasri tidak memiliki landasan hukum yang kuat, dan dapat merugikan paslon kami, dan ini dapat dipersoalkan, ” tutup Ali. (red)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 461
  • 3
  • 76,186
  • 23,983