Friday, 25 April 2025
15:14 PM
MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat struktur ekonomi kerakyatan yang berasal dari akar rumput dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.
KLIK LINK : https://mmunol.com
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE. , MAP, menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih akan menyasar seluruh desa dan kelurahan di daerah ini.
BACA JUGA : Buat Honorer Yang Gagal Seleksi, Pemkab Mukomuko Buka Peluang PPPK Paruh Waktu
Dalam beberapa hari terakhir, Nurdiana menjelaskan bahwa pihaknya, bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, telah aktif melakukan koordinasi melalui rapat virtual dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kami telah mengikuti pertemuan melalui zoom dengan berbagai kementerian untuk membahas mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih,” ungkap Nurdiana saat dikonfirmasi pada Senin, 21 April 2025.
TONTON JUGA OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL MMUNOLCOM : https://www.yotube.com/@mmunol
Sebagai langkah awal, pemerintah meminta agar desa dan kelurahan mengadakan musyawarah desa khusus (Musdessus), yang bertujuan untuk menyusun struktur organisasi koperasi mulai dari pengurus hingga anggota. Selain itu, masing-masing desa diharapkan dapat menentukan jenis usaha yang akan dijalankan, sesuai dengan potensi dan kebutuhan wilayah setempat.
“Musdessus adalah tahap yang sangat penting. Dari forum tersebut akan ditentukan siapa pengurus koperasi, siapa anggotanya, bagaimana pengelolaannya, serta usaha apa yang akan dijalankan,” jelas Nurdiana.
Mereka juga diharuskan menyepakati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi sebagai syarat dasar untuk mendapatkan legalitas. Setelah itu, koperasi akan didaftarkan ke notaris agar memperoleh status badan hukum. “Target kami adalah agar semua Koperasi Merah Putih yang dibentuk di desa dan kelurahan dapat berstatus berbadan hukum. Ini bukan hanya seremonial, tetapi benar-benar dapat beroperasi secara legal dan profesional,” tegasnya.
Mengenai biaya pengurusan legalitas koperasi, Nurdiana mengakui bahwa hal ini masih dalam pembahasan antara pemerintah pusat dan daerah. Belum ada keputusan akhir apakah biaya notaris akan ditanggung oleh APBN, APBD, atau sumber pembiayaan lainnya. “Kami masih membicarakan masalah ini dan terus berkomunikasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi,” imbuhnya.
Untuk mempercepat proses ini, Pemkab Mukomuko merencanakan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak lintas sektor, termasuk dari OPD, tenaga pendamping desa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Nurdiana menambahkan bahwa koperasi ini nantinya akan memiliki kemampuan untuk menjalankan beragam jenis usaha sesuai arahan pemerintah pusat, seperti simpan pinjam untuk pelaku UMKM, usaha pangan, perdagangan kebutuhan pokok seperti pangkalan Gas LPG, dan menjadi mitra program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan memberikan dukungan penuh, mulai dari sosialisasi, pendampingan, hingga pemantauan pelaksanaan. Kami berharap koperasi ini benar-benar dapat menjadi penggerak ekonomi di desa,” tutup Nurdiana.
Ia juga menekankan bahwa Koperasi Merah Putih bukan sekadar program simbolik, melainkan ditujukan untuk menciptakan kekuatan baru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi dan pengelolaan usaha yang profesional.(mut)
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.