Penyaluran Dana DAK Sudah 100 Persen, OPD Wajib Awasi Kinerja Rekanan

219 views

Share :

IMG_20230723_143108

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Setelah sebelumnya OPD yang memiliki kegiatan pengguna Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, diberi waktu dua hari ke depan untuk melengkapi berkas dokumen kegiatan dan persyaratan penyaluran DAK, untuk menghindari gagal salur. Akhirnya proses input data DAK fisik ke sistem aplikasi Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) oleh Opd di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko rampung, dan dinyatakan telah terlaksana 100 persen, dengan otomatis seluruh pendanaan kegiatan yang bersumber dari DAK di tahun 2023 ini tersalurkan.

Hal ini disampaikan Plt Asisten II Pemkab Mukomuko, Sirat Purnama ST. Sesuai dengan apa yang disampaikan sebelumnya terkait jadwal penginputan yang dilakukan OPD teknis, pada (18/7) semua dokumen persyaratan penyaluran sudah disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) dan (21/7) seluruh berkas rampung di upload.

Seluruh persyaratan pembiayaan kegiatan yang menggunakan DAK sudah diinput ke OM SPAN oleh OPD pelaksana tekhnis 100 persen. Saat ini kami masih memantau proses penyaluran dana dari Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, ”katanya

Ia menambahkan, di Tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tercatat sebagai penerima dana transfer pusat berupa DAK fisik terbesar dari Kabupaten Kota se Provinsi Bengkulu, dengan total DAK Rp 105.839.130.000. Dari sejumlah anggaran tersebut, OPD pengguna DAK terbesar di antaranya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko yang angkanya mencapai Rp 66 miliar. Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko sebesar Rp 20,4 miliar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko Rp 18,4 miliar.

“Untuk DAK fisik ini se Provinsi Bengkulu kita paling besar mendapatkan gelontoran dana dari Pemerintah Pusat, di tahun 2023 ini, ”ujarnya.

Lanjutnya, maka dari itu kepada rekanan mitra Opd teknis selaku pelaksana proyek diharapkan untuk bekerja maksimal, serta mengutamakan kwalitas. Bekerjalah sesuai dengan kontrak, guna menghindari persoalan yang tidak diinginkan di kemudian hari. Kemudian juga kepada dinas teknis selaku pengguna anggaran DAK, diminta untuk melakukan pengawasan pada setiap tahapan pekerjaan, sebab jika sampai terjadi permasalahan di kemudian hari dan ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai penggunaan maka, Pemkab Mukomuko mempersilahkkan yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut.

“Kami tidak ingin ada masalah, jika sampai terjadi dan terbukti bersalah, silahkan pertanggung jawabkan sendiri. Dan Pemkab Mukomuko tidak bakal melindungi segala sesuatu yang menyebabkan Kerugian Negara (KN), ” tandasnya. (rjh)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 4
  • 3
  • 58,141
  • 22,034