Retak Mudik Dan Lubuk Silandak Mendapat Program Perhutanan Sosial , Kepala KPH Mukomuko : Masih Tahap Pemetaan

208 views

Share :

Screenshot_2023-07-26-19-02-32-86_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7 (2)

MUKOMUKO , MMUNOL.COM – Sampai dengan saat ini progres pengusulan program Perhutanan Sosial (PS) ke Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko masih dalam tahap pengukuran, sebagai acuan dalam memetakan sejumlah kawasan hutan yang terlanjur dirambah oleh warga yang berkebun di kawasan hutan. Selain jarak dan bentangan wilayah yang cukup luas, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai tenaga lapangan membuat progres usulan ini sedikit terhambat.

“Kami masih mengukur dan memetakan kawasan hutan yang telah dirambah warga, untuk diusulkan masuk ke dalam program Perhutanan Sosial, memang sejauh ini bentang jarak dan luas garapan warga yang menjadi perambah membuat pekerjaan sedikit memakan waktu ,” kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut, Rabu,26/07/2023.

Aprin mengatakan, di tahun 2023 ini Kabupaten Mukomuko mengusulkan program Perhutanan Sosial ke KLHK seluas 4.000 hektare yang tersebar di Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai 1.700 hektare dan Desa Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya 2.300 hektare. Sedangkan untuk jumlah total warga yang diusulkan mendapat program Perhutanan Sosial ini sebanyak 600 orang, yang tersebar di Desa Lubuk Selandak sebanyak 400 orang dan Desa Retak Mudik 200 orang.

“Kebanyakan perambah kawasan hutan ini berasal dari luar wilayah desa penyanggah kawasan hutan, ada yang dari Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, wilayah Kecamatan Penarik, dan warga Ipuh, ” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai besar kawasan hutan yang dirambah tersebut ditanami sawit. Maka dari itu nantinya dengan adanya program ini. Penerima akan diperbolehkan berusaha di kawasan tersebut tanpa harus dianggap tindakan ilegal. Pemilik lahan melalui kelompok akan diberikan izin selama 35 tahun, satu kali siklus tanam sawit, dengan maksimal satu orang mendapatkan lima hektare.

“Tanaman kelapa sawit yang terlanjur ditanam di kawasan hutan seperti saat ini yang sebagian besar dimiliki masyarakat ini. Akan kita upayakan mendapatkan program Perhutanan Sosial ini selama satu daur, setelah itu tidak boleh ada lagi pembukaan lahan baru dan perambahan di kawasan hutan tersebut, ” sampainya.

Lanjutnya, untuk program ini memiliki jangka waktu usulan sampai dengan bulan 11 November mendatang, maka dari itu saat ini tim terus bekerja semaksimal mungkin, agar apa yang diharapkan petani perambah bisa memiliki kepastian akan kekuatan hukum selama berusaha. (rjh)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 47
  • 10
  • 58,072
  • 21,992