Tetap Berorientasi Peningkatan PAD Tiap Tahun, Disparpora Akan Perbaharui Sistem Tarif Masuk Wisata

154 views

Share :

WhatsApp Image 2023-07-23 at 13.27.46

Disparopra Akan Perbaharui Sistem Tarif Masuk Wisata

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – .Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Oahraga (Disparpora) Mukomuko M. Rizon S.Hut, MSi mengatakan berkaitan dengan rencana usulan perubahan tarif masuk tempat wisata saat ini masih dalam tahapan kajian, sebelum dilakukan uji petik untuk penerapannya , dan rencana perubahan ini dilakukan tidak memberatkan pengunjung yang datang ke tempat wisata. Jika berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga tarif retribusi parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 5.000, kendaraan roda empat Rp 10.000. Kemudian tarif retribusi masuk lokasi objek wisata untuk orang dewasa sebesar Rp 2.000 dan anak-anak Rp 1.000. Untuk rencana usulan perubahan tarif tersebut, pengunjung tidak lagi membayar dua kali, jadi kan disatukan sehingga tidak dihitung lagi orang yang ada di dalam kendaraan pada saat masuk ke lokasi wisata.

“Kami akan melakukan pengkajian untuk melakukan penyesuaian tarif retribusi objek wisata agar tidak memberatkan pengunjung di tahun 2023 ini. Tarif retribusi yang dikaji adalah tarif retribusi masuk objek wisata dan parkir kendaraan. Tarif retribusi objek wisata ini sangat perlu penyesuaian, sehingga tidak memberatkan dan menjadi keluhan pengunjung ,”katanya.

Ia mengatakan, dalam proses kajian ulang ini tentunya Disparpora Mukomuko berharap mendapat dukungan baik dari OPD terkait. Karena adanya kajian ini tentunya juga tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya saja kemasan yang diperbaharui sehingga tidak menjadi keluhan pengunjung pada saat hari libur ataupun dihari besar, “Kita harus memperbaharui sistem tarif tempat wisata ini, namun di satu sisi kita juga harus berorientasi dengan PAD yang harus meningkat setiap tahunnya. ”ujarnya.

Selanjutnya kata M.Rizon, untuk tempat wisata yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko saat ini hanya wisata Danau Nibung yang bisa memberikan pemasukan bagi daerah, di bawah monitoring Disparpora Mukomuko. Selain untuk tarif retribusi, di Danau Nibung juga sudah ada pemasukan dari uang sewa kios yang sudah diberlakukan. Baik uang sewa kios kuliner, kios lapak permainan yang lokasinya di darat maupun di air.

“Ada sebanyak 12 kios pedagang kuliner di objek wisata Danau Nibung yang harganya bervariasi, tergantung dengan ukurannya. Untuk kios pedagang yang berukuran 4 x 4 meter sewanya sebesar Rp 272 ribu per bulan dan sewa kios ukuran 3 x 2,5 meter sebesar Rp 127.500 per bulan, siapapun bisa menyewa kios tersebut, ” tandasnya. (rjh)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 4
  • 3
  • 58,141
  • 22,034