Friday, 25 April 2025
21:35 PM
MMUNOL.COM – Kita sebagai orang tua berkewajiban untuk menafkahi anak anak kita, selain daripada itu ada, kita sebagai orang tua wajib untuk mendidik anak anak kita agar menjadi manusia seutuhnya. dan untuk anak anak tersebut mereka berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak-hak anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, antara lain:
1. Hak kelangsungan HIDUP,
2. Hak tumbuh kembang,
3. Hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,
4. Hak berpartisipasi,
5. Hak sipil dan kebebasan,
6. Hak perawatan,
7. Hak pengasuhan,
8. Hak pemanfaatan waktu luang,
9. Hak kesehatan dan kesejahteraan,
10. Hak pendidikan
Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 juga mengatur beberapa hal terkait perlindungan anak, seperti:
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial anak terlantar,
2. Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu berhak mendapatkan bantuan sosial,
3. Anak berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan,
4. Anak wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya di lingkungan satuan pendidikan.
Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial anak terlantar. Penyelenggaraan pemeliharaan tersebut dapat dilakukan di dalam atau di luar lembaga, dan juga dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:
1. Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak.
2. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.
3. Anak yang mengalami tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan khusus, seperti upaya rehabilitasi dan perlindungan dari pemberitaan identitas.
4. Setiap orang yang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.
Nasehat Kak Setto “Marilah betul-betul menjadi sahabat anak dalam keluarga, bukan menjadi komandan atau bos yang main perintah, intruksi, tapi juga bisa mendengar isi hati anak. Pendidikan kita belum memenuhi tuntutan pendidikan karakter. Masih ada kekerasan di sekolah dan rumah, kurikulum semakin padat, dan cara mengajar yang belum ramah anak. Ini kekeliruan dunia pendidikan kita, yang menganggap mata pelajaran sains lebih penting, dan mendiskriminasi budi pekerti. Akibatnya banyak anak cerdas yang justru terjerumus dalam narkoba, seks bebas, tawuran, dan korupsi ketika dewasa. Guru yang sukses dan profesional adalah guru yang keren, guru yang memahami psikologi anak didik. Kalau mau menjadi pendidik yang baik, kita harus kampanye senyum. Ingat, semua berawal dari kekuatan cinta.(**)
Posted in Hukum
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.