Baru Tahu Adagium Hukum Yang Sering Digunakan Sebagai Dasar Dalam Pembuatan Peraturan Suatu Negara, Simak !  Berikut Ini Rangkumannya

43 views

Share :

Screenshot_2024-10-14-17-49-50-64_1c337646f29875672b5a61192b9010f9_11zon

MMUNOL.COM – Membahas tentang Masalah hukum tidak ada habis habisnya,  mengingat hukum sangat relevan dengan peraturan peraturan baik dalam kehidupan sehari hari maupun adanya aturan yang dibuat dalam tatanan berbangsa dan bernegara.  Adagium hukum merupakan peribahasa dalam hukum yang sering digunakan sebagai dasar dalam membuat peraturan di suatu negara. Istilah “adagium” berasal dari bahasa Belanda yang berarti pepatah. Adagium juga bisa diartikan sebagai peribahasa hukum.

Ada pula adagium hukum yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni adagium Unus Testis Nullus Testis yang berarti satu orang saksi bukanlah saksi.

BACA JUGA : Dinas Perikanan Mukomuko Akan Mendapatkan Dana DAK Tematik Pangan Aquatik 2025

Adagium ini tergambar dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Selain adagium yang telah disebutkan, masih banyak adagium terkenal lainnya yang perlu diketahui. Berikut kami rangkum adagium hukum terkenal yang dapat dijadikan pedoman.

1. *Absolute sentienfia expositore non indiget* – sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

2. *Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere* – menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.

3. *Actory in cumbit probatio* – siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.

4. *Adaequatio intellectus et rei* – adanya kesesuaian pikiran dengan objek. Prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.

5. *Afgirmantis est probare* – orang yang menyiyakan harus membuktikan.

6. *Affirmanti, non neganti, incumbit probatio* – pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan bagi penyangkal,

7. *Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars* – para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.

8. *Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem* – perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.

9. *Clausula rebus sic stantibus* – perjanjian antarnegara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.

10. *Cogitationis poenam nemo patitur* – tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.

11. *Cujus est commodum, ejus debet esse inc ommodum* – seseorang yang mendapatkan suatu keuntungan juga akan mendapatkan kerugian.

12. *Cujus est dominium, ejus est periculum* – risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik.

13. *Culpae poena par esto* – hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

14. *Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist* – saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?

15. *Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas* – saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar.

16. *Cum letitimae nuptiae factae sunt, patrem liberi sequuntur* – anak yang lahir dalam perkawinan yang sah mengikuti kondisi ayahnya.

17. *Da tua sunt, post mortem tune tua sunt* – berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi.

18. *De gustibus non est disputandum* – perihal selera tidak dapat disengketakan.

19. *Debet quis juri subjacere rrbi delinquit* – seseorang penggugat harus tunduk pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.

20. *Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur* – hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.

21. *Droil ne done, pluis que soit demaunde* – hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.(WπH)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 9
  • 8
  • 60,664
  • 23,029