Tahukan Kata Spill The Tea Berpotensi PMH ? Ini Penjelasan Kata Gaul Medsos Yang Satu Ini

385 views

Share :

SPILL THE TEA

MMUNOL.COM – Belakangan ini bahasa slang dalam Bahasa Inggris ‘spill the tea’ ramai digunakan di media sosial. Bahkan ungkapan tersebut sempat menjadi trending topic di Twitter. Lalu, apa arti spill the tea? Berikut penjelasan selengkapnya

Pengertian spill the tea

jika diartikan dalam bahasa indonesia, spill the memiliki makna menumpahkan teh, namun mengingat ini adalah bahasa asing, sehingga itu bukan arti sebenarnya.
Menurut Merriam Webster  DIctionary, kata tea di sini merujuk bukan kata teh, melainkan truth atau kebenaran. sehingga spill the tea   yang berarti bocorkan atau kebenaran dari dram dan kejadian yang sedang terjadi.

Umumnya, Ungkapan ini biasanya digunakan oleh mereka yang suka bergosip dan ingin mengetahui setiap detail kehidupan orang lain. Beberapa contoh penggunaan slang spill the tea misalnya : its time to spill the tea artinya ini saatnya membicarakan kebenaran.

Asal usul kalimat spill the tea  pertama kali digunakan oleh Lady Chablis atau Graham Aubert seorang drag quenn yakni seniman yang berdandan hiperfeminim atau tidak sesuai dengan gendernya dengan tujuan sebagi hiburan.

Walaupun demikian , frasa tersebut sudah diperkenalkan oleh Lady Chablis dalam bukunya yang berjudul : ” Midnight in the garden of good and evil, “tahun 1994, namun kepopulerannya semenjak meningkat mulai  tahun 2018.

Dan semenjak saat itulah spill the tea muai digunakan sebagai undangan untuk menyebarkan gosip secara pribadi dengan teman atau publik dengan semua orang di sosial media tertentu. Muatan yang biasanya dijadikan bahan spill the tea di antaranya mengungkap rahasia pribadi, masalah terkait tempat kerja, gosip selebriti, mengungkap rahasia orang lain, dan diskusi politik

Pada dasarnya setiap orang harus berpegang pada asas praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) UU 48/2009  yang berbunyi :

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jadi, perbuatan spill the tea ini bisa berpotensi dijerat pencemaran nama baik di internet. Berikut ulasannya.

Menyerang Kehormatan/Nama Baik Orang Lain menurut UU ITE 2024

Menurut hemat kami, perbuatan seseorang yang melakukan spill the tea berpotensi melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet

Selanjutnya, menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Namun sebagai informasi, tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 adalah tindak pidana aduan, sehingga tindak pidana ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban atau orang yang terkena tindak pidana, dan bukan oleh badan hukum.[1] Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.[2]

Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP

Perlu diketahui, unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” dalam Pasal 27A UU 1/2024 merujuk pada ketentuan pada KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026 dengan bunyi sebagai berikut:

KUHP- UU 1/2023

Pasal 310

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[4];

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[5];

Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 433

Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta[6];

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta[7];

Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Pasal 311 ayat (1)

Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa
yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 434 ayat (1)

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang
diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[8]

R. Soesilo menjelaskan definisi “menghina” dalam Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Lalu, yang diserang ini biasanya merasa malu. Sedangkan “kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksual atau kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.[9] Sedangkan menurut Oemar Seno Adji, perbuatan pencemaran nama baik adalah suatu tindakan dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dikenal dengan istilah aanranding of goede naam.[10]

Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Namun, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

Selanjutnya, unsur-unsur tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:[11]

seseorang (pelaku);

pelaku melakukan kejahatan pencemaran secara lisan atau pencemaran tertulis;

pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar;

pelaku tidak membuktikannya; dan

tuduhan itu diketahuinya tidak benar.

Baca juga: Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah

Lebih lanjut, terhadap fenomena spill the tea yang berpotensi menyerang kehormatan/nama baik orang lain, yang dilakukan melalui media elektronik, dapat diterapkan asas lex specialis derogat legi generali. Artinya, hukum khusus menyampingkan hukum umum.[12] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP.

Menyambung kasus yang Anda tanyakan, jika perbuatan menyerang kehormatan/nama baik orang lain dilakukan melalui media elektronik, maka berlaku UU 1/2024. Sebab, Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP maupun UU 1/2023.

Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pengancaman sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, serta UU 1/2024. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

Baca juga: Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

Contoh Kasus

Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh kasus dalam Putusan MA Nomor 282 K/Pid.Sus/2018.

Namun sebelumnya, perlu diketahui bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebelum diubah oleh Pasal 27A UU 1/2024, mengatur tentang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat (hal. 4-5):

Bahwa tulisan berupa kalimat di akun Facebook terdakwa bertujuan untuk meminta jawaban orang lain atas perbandingan antara keadaan orang utan di suatu taman yang dikelola oleh seseorang dengan orang utan yang ada di sebuah kebun binatang.

Bahwa dengan disebutnya nama pengelola taman oleh terdakwa dalam tulisan berkaitan dengan keberadaan orang utan di taman tersebut dalam keadaan dikerangkeng seperti gambar yang diunggahnya, dalam tulisan tersebut tidak terdapat kalimat yang menjadikan nama si pengelola terhina atau tercemar.

Bahwa benar apa yang terdakwa tulis di Facebook mengandung kebenaran yaitu orang utan di taman dikerangkeng tanpa menyebutkan pelakunya, sehingga tidak ada kalimat yang menjadikan nama si pengelola terhina atau tercemar nama baiknya.

Adapun dalam putusan sebelumnya yaitu Putusan PN Surabaya Nomor 2394/Pid.Sus/2016/PN.Sby disebutkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, maka terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (hal. 3).

Lalu, dalam putusan tingkat kasasi di atas, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya) (hal. 6) dan membenarkan putusan pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Surabaya).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 282 K/Pid.Sus/2018.

Referensi:

Hamdi Khalis dan Hibriyatul Rifhan. The Isolation of Lexical Item ‘Tea’ from ‘Spill The Tea’ Among Malay Twitter Users. Jurnal Melayu, 2019;

Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 1990;

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;

Rivaldi Exel Wawointana (et.al). Sanksi Pidana Bagi yang Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, Vol., XII, No. 2, 2023;

Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol 44, No. 4, 2015.

[1] Pasal 45 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

[2] Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024

[3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

[4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

[5] Pasal 3 Perma 2/2012

[6] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

[7] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

[8] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

[9] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991, hal. 225

[10] Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 1990, hal. 36

[11] Rivaldi Exel Wawointana (et.al). Sanksi Pidana Bagi yang Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, Vol., XII, No. 2, 2023, hal. 3

[12] Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol 44, No. 4, 2015, hal. 504.

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 4
  • 3
  • 58,141
  • 22,034