Friday, 25 April 2025
21:50 PM
MUKOMUKO. MMUNOL.COM – Sungguh tidak disangka, apa yang dialami oleh Sugeng (53 thn) warga Rawa Mulia, Kecamatan XIV Koto, pemilik kebun seluas 10000 M2 (1 Ha) ini ,yang mana baru Kamis, 23/11 pagar kayu berkawat dipasang di sekeliling kebunnya sudah tidak ada lagi. ditemukan pagar kayu berkawat yang baru di pasang itu sudah dirusak oleh orang yang tidak dikenal. entah niat apalah dalam pikiran orang itu sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, pagar kayu hilang entah kemana rimbanya. diduga kuat pengrusakan itu dilakukan tidak lama berselang dari pemasangan pagar kawat berduri tersebut.
ADV Ahmad Sayuti SH
Karena merasa dirugikan dengan adanya tindakan pengrusakan itu Sugeng melalui Kuasa Hukumnya ADV. Ahmad Sayuti SH berencana melaporkan kejadian pengrusakan itu ke Polres Mukomuko, namun untuk melengkapi laporan kepolisian tersebut, Pihak Polres meminta untuk mendokumentasikan dahulu pagar kayu yang dirusak tersebut. dan apabila hal itu dilakukan akan memperjelas kronologis kejadian itu, ” kita sudah ke Polres tadi konsultasi, dan Pihak Polres menyarankan untuk melengkapi dokumen pengaduan agar lebih mudah untuk mengindetifikasi kasus.” ujar Sayuti pada Jumat, 24/11/2023.
Tim BPN Dalam Pengukuran Kembali Lahan Sugeng (2019)
Ketika dikonfirmasi mengenai siapa yang melakukan tindakan pengrusakan tersebut, Sayuti belum bisa menjawab siapa pelakunya, ” kita serahkan kepada pihak APH nanti agar segera diselidiki siapa pelakunya, setelah semua dokumen bukti dan kronologi kejadian dilengkapi ,Pihak APHlah yang menyelidikinya, kita buat laporan dulu ” ujar Sayuti.
Disampaikan Sayuti ,dugaan terhadap siapa pelaku sudah tertuju kepada seseorang yang dekat dengan lokasi kejadian itu, namun untuk lebih pasti belum bisa disampaikan karena harus menghargai asas praduga tak bersalah. selanjutnya mengenai proses pengungkapan akan segera dilakukan pihak APH untuk menelusuri perkara ini dengan jelas, ” Kitakan memasang patok kayu pakai kawat duri di lahan kita sendiri bukan di tanah orang lain, itu jelas, Bisa ditanya BPN dimana batas lahan itu, buktinya kemarin 2 tahun yang lalu pihak BPN sudah diundang klien kami untuk terjun dalam pengukuran lahan ini, ” ungkap Sayuti.
Selain itu ,Sayuti juga membeberkan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada pihak lain yang mengklaim bahwa lahan yang dipagar kayu berkawat itu adalah milik mereka, mereka mengklaim lahan tersebut berdasarkan Surat Jual Beli tanah yang diketahui Kepala Desa Rawa Mulia, “;Di sinilah sebenarnya dah jelas bahwa ada yang menjual lahan ini, makanya kita satu satu dulu kita lengkapi pelaporan ke Polres Mukomuko, selanjutnya akan kita laporkan lagi orang yang menjual lahan tersebut, ” sampai Sayuti.
Sebenarnya kasus lahan ini sudah berlarut larut ,sekitar 2 tahun yang lalu, dimana lahan ini adalah tanah transmigrasi sudah dibeli semenjak tahun 2006 dan sudah balik nama atas nama Sugeng, permasalahan terjadi ,entah dasar apa ,seseorang warga Mukomuko berinisial II menguasai lahan tersebut, dan menanam tanaman di dalam lahan tersebut selama lebih kurang 17 tahun, setelah tahu bahwa lahannya dikuasai II, Sugeng legowo dengan memberikan ganti rugi uang sebesar Rp 20 juta kepada II tahun 2021 yang lalu, yang mana telah menanam kelapa sawit dalam lahan itu. dan dalam perjanjian itu Sugeng menekankan setelah adanya perjanjian ganti rugi itu agar tidak ada masalah.
Namun yang terjadi sebaliknya, bukannya urusannya lahannya beres, permasalahan malah timbul Dimana. ada 3 org berisial Rz,Jm,Di mengklaim bahwa lahan Sugeng adalah lahan mereka yang telah dibeli dan salah satu pembeli mengaku bahwa lahan kapling dibeli dari II. Hal inilah kuat dugaan bahwa saat terjadi Ganti Rugi lahan Sugeng dengan II lengkap dengan saksi saksinya, lahan tersebut sudah duluan dijual oleh II kepada ketiga orang itu.
Melihat carut marutnya sengketa Lahan tersebu,t Sugeng berinisiatif untuk memberikan kuasa kepada ADV Ahmad Sayuti SH dan Rekan untuk bertindak atas nama dirinya dalam menangani kasus sengketa lahan tersebut. dan saat ini dalam lahan sengketa tersebut telah dipasang spanduk dalam penguasaan ADV Ahmad Sayuti Dan Rekan. (red)
Posted in Kriminal
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.