Batas Usia Pensiun ASN Bukan 58 Atau 60 Tahun Lagi, Tapi Sudah Sampai Segini

602 views

Share :

_IMG_000000_000000

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Presiden Jokowi telah menandatangani aturan mengenai batas usia pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). terbaru dimana presiden Jokowi menandatangani peraturan batas usia pensiunan ASN tersebut pada 31 Oktober 2023.

Dilansir dari laman klik pendidikan, Peraturan mengenai batas usia pensiunan ASN yang ditandatangani Jokowi tersebut merupakan perubahan akan aturan lama.

BACA JUGA : 

Oleh sebab itu perlu diperhatikan oleh seluruh ASN mengenai batas usia pensiunan yang ditandatangani presiden Jokowi.

Dengan demikian aturan batas usia pensiunan bagi ASN yang telah presiden Jokowi tandatangani sudah mulai berlaku sejak diundangkannya menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perubahan dari UU ASN lama yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebelum melanjut ke batas usia pensiunan, terdapat beberapa jabatan ASN yang diperbaharui dalam UU ASN terbaru, yaitu:

1. Jabatan Manajerial terdiri dari, Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

2. Jabatan Non-Manajerial terdiri dari, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Berikut adalah batas usia pensiunan bagi ASN yang telah diteken oleh Presiden Jokowi sesuai dengan jabatan tersebut, antara lain:

1. Jabatan Manajerial

a. Diberikan batas usia pensiunan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

b. Diberikan batas usia pensiunan 58 tahun bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

2. Jabatan Non-Manajerial

a. Batas usia pensiunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

b. Diberikan batas usia pensiunan 58 tahun bagi Pejabat Pelaksana

Untuk poin 2 huruf a di atas batas usia untuk Pejabat Fungsional diberikan batas usia pensiunan sesuai ketentuan Undang-undang.

Adapun Undang-undang yang dimaksud adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan aturan batas usia pensiunan ASN Pejabat Fungsional sebagai berikut:

a. Diberikan batas usia pensiunan 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan

b. Diberikan batas usia pensiunan 60 tahun bagi Pejabat Fungsional Madya

c. Diberikan batas usia pensiunan 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama

Demikian informasi terbaru mengenai aturan batas usia pensiunan ASN yang telah diteken Presiden Jokowi
dimana batas usia pensiunan ASN bukan lagi 58 atau 60 tahun, melainkan sampai dengan umur 65 tahun. (red)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 29
  • 29
  • 55,133
  • 19,741