Tuesday, 29 April 2025
22:36 PM
MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, sebanyak 19 penyandang disabilitas di daerah ini akan menerima alat bantu berupa kursi roda dan tongkat ketiak. Alat bantu ini diharapkan dapat mendukung mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
KLIK LINK ; https://mmunol.com
Plt Kepala dinas sosial kabupaten Mukomuko, M.Arpi,SH melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial, Zoni Fourwanda menjelaskan bahwa saat ini instansinya, bekerja sama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), sedang melakukan identifikasi terhadap penyandang disabilitas yang akan diusulkan untuk menerima bantuan alat bantu.
BACA JUGA : Bakesbangpol Mukomuko Gandeng Polres Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
“Dari hasil identifikasi yang dilakukan, kami baru menemukan delapan penyandang disabilitas yang layak menjadi calon penerima bantuan alat bantu dari pemerintah daerah,” ujarnya.
TONTON JUGA OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL MMNUOLCOM : https://www.youtube.com/@mmunol
Zoni menambahkan, saat ini pihaknya masih membutuhkan tambahan 11 penyandang disabilitas lagi untuk diusulkan sebagai calon penerima alat bantu tersebut. Bantuan yang diberikan kepada 19 penyandang disabilitas di daerah ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa bantuan alat bantu untuk penyandang disabilitas tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga dari Kementerian Sosial melalui Yayasan Dharma Bakti. Yayasan tersebut memiliki petugas yang bertugas untuk melakukan identifikasi terhadap penyandang disabilitas di daerah ini agar dapat menerima bantuan alat bantu. Namun, saat ini sudah banyak penyandang disabilitas di daerah ini yang telah mendapatkan alat bantu dari pemerintah, sehingga TKSK dan pendamping PKH mengalami kesulitan dalam mencari calon penerima bantuan baru.
Pada kesempatan lain, Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), karena tindakan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial, Zoni Fourwanda, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat saat pihaknya melakukan sosialisasi di desa-desa. Ia menekankan bahwa pemasungan ODGJ merupakan tindakan penyiksaan dan tidak manusiawi.
“Jika ada ODGJ yang mengganggu ketertiban masyarakat, kami sarankan segera melapor ke Dinas Sosial agar mereka dapat difasilitasi untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa di Kota Bengkulu,” kata Zoni.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk petugas yang bertugas mengantarkan ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa. Pada tahun 2024, sebanyak 20 ODGJ dari daerah ini telah difasilitasi untuk berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
“Tahun ini, kami telah menyiapkan anggaran untuk mengantarkan 10 ODGJ berobat. Jika anggaran tersebut tidak mencukupi, kami akan mengusulkan penambahan melalui APBD Perubahan,” tambahnya.
Dinas Sosial juga melibatkan TKSK atau pendamping sosial untuk memantau aktivitas di desa-desa, sebagai upaya untuk mencegah praktik pemasungan ODGJ di masa mendatang.(rjh)
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.