Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023-2024, Sekda Abdiyanto : Jangan Dijadikan Ajang Pungli

175 views

Share :

IMG_20230716_144839

MUKOMUKO, MUNOL.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023- 2024 khususnya di Kabupaten Mukomuko sudah di mulai. Untuk itu kepada seluruh kepala sekolah di ingatkan untuk tidak bermain-main dengan pungutan atas nama apapun itu jika ada segera laporkan ke pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Mukomuko, agar dapat ditindak lanjuti. Hal ini ditegaskan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.

Wajib belajar sembilan tahun merupakan hak setiap anak yang ada di Indonesia begitu juga di Mukomuko, maka dari itu kepada OPD terkait sudah di perintahkan untuk turun melakukan pengawasan agar tidak ada pihak sekolah yang memanfaatkan PPDB ini menjadi ajang Pungutan liar (Pungli) apapun itu bentuknya.

“Kami pastikan jika ada sekolah yang dibawah Dispendikbud Mukomuko melakukan Pungli, baik dengan modus uang bangku, uang kebersihan, dan uang apapun akan kami proses bersama tim Cyber Pungli, karena jelas hal tersebut melanggar hukum. Maka dari itu jangan coba-coba PPDB dijadikan ajang Pungli, ” kata Sekda.

Sementara itu, Kepala Dispendikbud Mukomuko Epi Mardiani S.Pd menambahkan, PPDB telah dimulai dari beberapa waktu yang lalu, dalam PPDB ini sebaran pemerataan jumlah murid baru menjadi perhatian, jangan sampai terjadi penumpukan di satu sekolah saja. Sehingga seluruh sekolah bisa mendapatkan murid baru dalam tahun ajaran 2023 — 2024 ini. Dengan adanya pemerataan murid baru tentu akan memberikan kenguntungan pihak sekolah, baik dari jam mengajar, jumlah siswa yang terdaftar di Data pokok pendidikan (Dapodik), dan mempengaruhi jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan diterima nantinya.

“Di dalam kuota PPDB ini, jalur zonasi tetap memiliki persentase paling tinggi, dibanding jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Dengan persentase jalur zonasi ini mencapai 70 persen,”ucapnya.

Epi menambahkan, sedangkan untuk sistematisnya PPDB sama seperti tahun sebelumnya, peserta murid baru harus melakukan pendaftaran secara online yang kemudian menyerahkan berkas secara offline ke sekolah yang menjadi pilihan. Kemudian juga peserta wajib menyertakan tanda bukti kelulusan dari sekolah, apabila ijazah belum diterbitkan. Sesuai dengan petunjuk teknis PPDB dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

“Tentunya jika ada beberapa jalur yang tidak terpenuhi kuotanya, maka akan dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi. Terkait sistem PPDB ini, tentunya saat ini jadi pengawasan kami agar tidak ada oknum pihak sekolah yang memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan sendiri ataupun kelompok, ” tandasnya. (rjh)

Posted in

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 19
  • 14
  • 60,674
  • 23,035