Belum Ada Laporan, DLH Segera Layangkan Surat Teguran Ke PT Agro Muko

399 views

Share :

kadis lh

MUKOMUKO , MMUNOL.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko dalam waktu dekat akan melayangkan surat teguran tertulis kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Agromuko Palm Oil Mill, hal ini di karenakan paska dilakukan evaluasi dan monitoring kolam limbah cair beberapa bulan yang lalu, dan diminta melakukan pengangkatan sedimentasi yang berada di kolam limbah, sehingga ketika nantinya limbah yang akan dilepaskan dari kolam penampungan benar-benar sudah layak buang, sampai saat ini tidak dijalankan. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko Budi Yanto S.Hut, M.Si pada Selasa, 08/08/2023 .

DLH Mukomuko memiliki peran dalam pengawasan agar tidak terjadi adanya kerusakan lingkungan dan ekosistem dari aktivitas perusahaan yang ada di Mukomuko. Maka dari itu berdasarkan hasil monitoring PKS PT Agro Muko Palm Oil Mil ini sudah diminta untuk memperbaiki instalasi limbah cairnya dan juga melakukan pengangkatan endapan sedimentasi, namun sampai dengan saat ini hal tersebut belum juga dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari pihak perusahaan bahwasanya rekomendasi yang kami sampaikan telah dikerjakan . Maka dari itu teguran tertulis akan kami layangkan, mengingat jika apa yang sudah di rekomendasikan tidak dilakukan dapat berdampak buruk bagi lingkungan, ”kata Budi.

Budi menambahkan, pengawasan yang dilakukan ini tentunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dimana DLH memilik peran dan tanggungjawab menegakkan regulasi tersebut. Selain itu juga kepada PKS lainnya yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan instalasi limbah dan pengerukan sedimentasi diminta segera dijalankan jika tidak ingin mendapat sanksi teguran, yang dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian aktivitas sementara, sesuai dengan Pasal 76 UUPPLH yang mengatur sanksi administratif terhadap penanggungjawab usaha dan kegiatan jika dalam pengawaqsan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

“Kami tidak mau rapor biru yang dimiliki rekan-rekan semua menjadi pertanyaan masyarakat nantinya, dimana ketika pengawasan dilakukan ditemui pelanggaran terhadap izin lingkungan. Padahal kami sudah sampaikan, untuk dilakukan penanganan agar tidak menimbulkan masalah, ”terangnya.

Lanjutnya, untuk PKS yang saat ini juga dalam pantauan DLH Mukomuko setelah menerima adanya dugaan pelanggaran terhadap izin lingkungan, PT Gajah Sawit Sakti (GSS), PT Karya Sawitindo Mas (KSM) dan PT Usaha Sawit Mandiri (USM).

“Tiga PKS ini dilaporkan masyarakat terkait aktivitas dugaan pencemaran sungai, namun sejauh ini masih belum kami temukan unsur pelanggaran. Maka dari itu kami minta segera perbaiki instalasi limbah untuk mencegah dan jangan coba-coba melakukan dumping limbah ke sungai, ”tandasnya. (red)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 32
  • 19
  • 58,196
  • 22,068