Saturday, 26 April 2025
08:06 AM
MUKOMUKO. MMUNOL.COM – Sampai saat ini pengajuan pencairan dana DD/ADD sudah masuk ke kantor DPMD kabupaten Mukomuko untuk dilakukan verifikasi berkas yang selanjutnya akan diserahkan ke kantor BKD. sebanyak 135 desa baik itu pencairan dana DD dan 135 desa untuk pencairan dan ADD sudah memasukkan berkasnya saat ini di bagian verifikasi. hal ini disampaikan oleh Plt.Kadis PMD Mukomuko, Abdul Hadi, S.SOS di kantornya Rabu,13/03/2024.
Disampaikan Abdul Hadi, Untuk saat ini pengajuan pencairan dana DD sudah 91 desa pada tahap pertama untuk pencairan kloter ke-4 tahap penyaluran yang nantinya akan berproses dengan pihak KPPN. sementara pengajuan pencairan dana ADD sudah 86 desa yang sedang berproses ke BKD, ‘ saat ini sudah cek dan ricek di kantor BKD dan sudah 43 desa yang sudah dipanggil untuk penandatanganan pencairan, sementara saat ini yang masuk ke bagian verifikasi sudah 135 desa untuk pencairan dana DD dan 135 desa untuk pencairan dana ADD, tinggal 13 desa lagi masih berproses register di bagian hukum. untuk dana DD sudah ada yang cair ” sampai Abdul Hadi.
BACA JUGA : Pemdes Saribulan Akan Bangun Sarana Sanitasi Air Bersih Bagi Warga
Disampaikan Abdul Hadi, sampai saat ini masih ada desa di kecamatan Air Majunto yang belum evaluasi pengajuan pencairan DD/ADD di tingkat kecamatan. namun sudah berkoordinasi dengan kecamatan Air Majunto dan besok (hari ini) paling sudah masuk berkasnya ke bagian verifikasi DPMD, ” tapi pak camat dengan tim sudah berkoordinasi dengan kepalaq desa yang bersangkutan sehingga besok (hari ini red) sudah rampung, ” jelas Abdul Hadi.
Untuk diketahui berikut ini Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa sebagai berikut :
prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan adalah :
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
Sementara Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
1.Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2.Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3.Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4.Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5.Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan). (rjh)
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.