Saturday, 15 March 2025
08:59 AM
MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Tidak terasa sudah kurang lebih 4 tahun Pengadilan Negeri Mukomuko berdiri melayani masyarakat dalam mencari keadilan. Masyarakat pencari keadilan tentu ingin sebuah Badan peradilan yang berintegritas tinggi , berperilaku jujur,amanah, adil dan keputusannya bisa dipertanggungjawabkan. Dan untuk menjadi peradilan yang berintegritas tersebut adalah keharusan dan sebagai marwahnya Pengadilan untuk menegakkan keadilan . hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko ketika bertemu dengan Wartawan mmunolcom beberapa hari yang lalu di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Mukomuko tepatnya Jumat,17 Maret 2023
Disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Moorris M Sihombing SH,MH, Mahkamah Agung menginginkan agar semua Badan Peradilan tidak terkecuali Pengadilan Negeri Mukomuko selalu menjaga integritas, dan bisa menjadi lembaga terpercaya. Pengadilan Negeri Mukomuko yang saat ini masih sangat muda, dalam proses pembangunannya masih memerlukan sarana dan prasarana yang memadai untuk bisa menjalankan proses peradilan yang berintegritas dengan baik. Selain itu, juga dibutuhkan dukungan dari pelbagai pihak terutama dari pemerintah daerah maupun dari instansi vertikal , aparat penegak hukum yang lain seperti Kepolisian dan Kejaksaaan, “ dengan adanya dukungan ini, kita bisa bersinergi dalam menjalankan tugas , karna Pengadilan Negeri lahir dan ada di sini untuk melayani masyarakat Mukomuko, “ ujar Mooris M Sihombing.
Tidak hanya dalam pelayanan persidangan lanjut Mooris, Pengadlan Negeri Mukomuko juga melayani masyarakat dalam pembuatan Surat Keterangan tidak pernah dipidana ( tidak pernah dihukum penjara), tidak pernah tersangkut narapidana. dalam bidang keperdataan, permohonan ganti nama,dan lain sebagainya, “ dengan adanya Pengadilan Negeri ini tidak perlu lagi mencari keadilan ke tempat yang jauh seperti ke Argamakmur selama ini, kita bisa membantu masyarakat, melayani masyarakat dengan mudah. Kita bisa menjadi Tempat untuk mencari keadilan dengan cepat dan mengurus segala kepentingan masyarakat dalam hal perkara perdata dan pidana. “ ujar Mooris.
Selama kepemimpinan Mooris M Sihombing, Perkara pidana yang sangat menonjol dan sering terjadi di Kabupaten Mukomuko adalah Narkoba dan perlindungan anak. Selain itu dalam perkara perdata juga ada sengketa tanah. Dalam perlindungan anak, dalam hal ini ada anak anak yang menjadi korban percabulan, persetubuhan dibawah umur yang tidak dikehendaki oleh sikorban ,seperti beberapa hari ini ada juga perkara kasus percabulan di bawah umur, “ sebenarnya dalam perkara ini hubungan itu terjadi karna suka sama suka, ada konsensual antara satu dengan lawan jenis , namun tentunya itu sudah melanggar norma norma yang ada yang mana tidak boleh dilakukan orang di bawah umur. Jadi cuman itu aja yang mendominasi kasus perkara pidana dan perdata di kabupaten Mukomuko “ ungkap Mooris.
Terkait masyarakat yang enggan berurusan dengan Pengadilan, bagaimanapun juga masyarakat tetap saja terkait dengan Pengadilan. sebut saja dalam pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah di pidana bagi seseorang dalam pencalonan kepala desa, calon Ketua maupun anggota Komisioner KPU, dan lain sebagainya. Selain itu masyarakat tidak perlu lagi jauh jauh lagi mengurusnya ke tempat lain.
“ misalnya saja ada yang terbersit dalam pikiran masyarakat amit amit deh jangan sampai ke pengadilan, bagaimanapun juga tetap mau tidak mau masyarakat membutuhkan pelayanan dari Pengadilan, suka tidak suka. dengan banyaknya urusan dengan Pengadilan yang sudah ada di Mukomuko bisa menghemat tenaga, pikiran dan biaya daripada selama ini pergi jauh ke Argamakmur yang memerlukan waktu yang lama, bahkan banyak menyita tenaga, pikiran dan biaya. “ jelas Mooris .
Mooris berharap Pengadilan Negeri berusaha memberikan hukum yang berkeadilan dan berintegritas kepada masyarakat Mukomuko., “ Semoga dengan hadirnya Pengadilan Negeri ini berharap Badan Peradilan yang dipimpinnya menjadi sebuah Badan Peradilan yang berintegritas tinggi. Sebagai tempat masyarakat untuk mencari keadilan dan ada disini. “ harap Mooris.
Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan Lapas atau Rutan yang belum ada di kabupaten Mukomuko, Mooris berharap agar segera dibangun Lapas ataupun Sekelas Rutan, yang mana sebenarnya ini adalah kebijakan pemerintah pusat yaitu Kemenkumham untuk segera mengalokasikan anggaran biaya untuk pembangunan Lapas ataupun paling tidak Rumah Tahanan Negara, “ setahu saya pernah mendampingi Bupati Mukomuko untuk melakukan audensi dengan Kememkumham dan menyampaikan pandangan tentang kebutuhan Lapas ataupun Rutan sangat mendesak . karna dalam proses peradilan pidana untuk menempatkan sementara atau nantinya bagi seseorang telah terbukti secara hukum melakukan pidana dan seharusnya ditahan di Lapas/Rutan kalau ada di Mukomuko. Selain itu juga dalan proses persidangan , pihak kejaksaan juga membutuhkan biaya yang sangat besar untuk mengangkut tahanan dari Argamakmur ke Mukomuko dan juga sebaliknya. begitu besar biaya logistik yang diperlukan untuk pengangkutan tahanan itu. Oleh karena itulah sudah selayaknya dibangun Lapas/Rutan di Mukomuko“ ungkap Mooris.
Selain itu sambung Mooris, dalam percepatan pembangunan Lapas ataupun Rutan di Mukomuko, Pihak Pemkab sudah mengalokasikan tanah , namun yang menjadi kendala saat ini adalah komitmen pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham belum begitu serius untuk mengupayakan pembangunan satu unit Lapas ataupun Rutan di Mukomuko. ( maj)
Posted in Berita Kapuang Sakti Ratau Batuah
This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.