Kurang Lebih 6 OPD DiPltkan, Akademisi ini Bilang Begini

74 views

Share :

_IMG_000000_000000

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Sampai hari ini proses lelang jabatan untuk sejumlah OPD dan jabatan Eselon II di Kabupaten Mukomuko belum juga digelar, kekosongan kepala OPD ini memang telah dijabat oleh Pelaksana Tugas atau PLT. Hingga kini masih ada enam PLT yang mengisi posisi di OPD seperti Disperindagkop,UKM, Dinsos, Dinas LH , DP2KBP3A, Dinas Ketahanan Pangan dan Bakesbangpol dan Sandi

Terkait kekosongan jabatan elelon II ini sudah lama, dan bahkan telah berlangsung lebih dari enam bulan dan juga sudah ada pejabat yang telah dua kali masa penunjukan atau menjabat 6 bulan dan diperpanjang lagi, padahal pada dasarnya hal tersebut tidak dibenarkan menurut aturan.

Disampaikan Hamdani Ma’kir SH. M.Hum dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu bahwa Posisi PLT selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin sementara itu, juga ada tenggat waktu lamanya PLT memimpin OPD yakni maksimal 6 bulan. Masa jabatan PLT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 22 tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil

“Sesuai aturan jabatan, PLT tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis. Kita menilai, apabila kebijakan kepala daerah terlalu lama membiarkan jabatan Pelaksana Tugas (PLT) di suatu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dipimpin tentunya tidak efektif dan berdampak pada terganggunya kinerja suatu instansi, ” Jelas Hamdani.

Oleh karena itu, suatu instansi diharuskan memiliki pemimpin yang menjabat pada suatu OPD definitif. hal itu bertujuan agar roda pemerintahan berjalan dengan efektif. Sehingga akibat persoalan ini banyak menimbulkan pertanyaan, apakah Kabupaten Mukomuko kekurangan seseorang pejabat yang mengisi jabatan strategis PLT tersebut, sehingga seorang PLT melebihi dari 6 OPD diperpanjang oleh pemangku kebijakan hingga tidak bisa memasang seorang kepala dinas definitif. Seharusnya, berdasarkan aturan, apabila melebihi 6 bulan menjabat PLT pada OPD dan instansi, maka seorang pejabat itu dikembalikan ke jabatan semula. (rjh

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 1
  • 1
  • 57,916
  • 21,891