SAMSUDIN SIHITE SH, Politisi PDIP Ini Tidak Mencalon Lagi, Tapi Anaknya BERNAD EKO CANDRA SIHITE ST, Mencalonkan Diri Di DPRD Provinsi, Ini Orangnya

994 views

Share :

WhatsApp Image 2023-10-05 at 13.01.58

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Siapa yang tidak kenal dengan Samsudin Sihite SH di kabupaten Mukomuko ? politisi Partai PDIP dan juga mantan anggota POLRI ini , kini tidak mencalonkan diri lagi sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Mukomuko daerah pemilihan II . seperti diketahui beberapa bulan yang lalu telah menyampaikan statementnya bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri lagi. namun tidak berhenti sampai ke situ saja, setelah dilihat dari daftar calon sementara Bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu ,nampak nama BERNAD EKO CANDRA SIHITE, ST yang tak lain tak bukan adalah anak pertama daripada Bapak Samsudin Sihite. Rupanya tongkat estafet perpolitikan sudah disiapkannya dan diserahkannya kepada anaknya yang lebih muda dan kritis terkait dinamika politik dan pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Mukomuko.


Dcs anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Dapil Mukomuko
Partai PDIP (doc.kpu)

Hal itu tidak ditampik oleh BERNAD EKO CANDRA SIHITE,ST, ketika dikonfirmasi oleh wartawan mmunolcom pada  Kamis, 05/10/2023 dengan dirinya yang maju mencalonkan diri sebagai bakal Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, dalam daftar DCS, Bernad Eko Candra Sihite,ST yang lebih akrab dipanggil dengan Eko ini berada di nomor urut 2. dan kini masih menunggu DCT yang rencananya akan  diumumkan November nanti. kesiapannya dalam berlaga dalam Pileg mendatang tidak diragukan lagi, sepak terjangnya dalam politik telah nyata dilihat dimana ayahanda yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Mukomuko tahun 2019 yang lalu, dan dimenangkan oleh ayahandanya Samsudin Sihite SH adalah termasuk campur tangan dingin seorang Eko Sihite.

Saat itu diceritakan Eko, lawan sesama Caleg di partai PDIP sangatlah berat sekali, bertengger 1 orang anggota DPRD Mukomuko aktif , tetapi tidak menyurutkan semangat untuk menang. Optimisme dan kerja keras dan selalu terjun langsung ke lapangan mendata setiap warga yang berpotensi untuk memilih dikondisikan dengan baik, “ memang secara nominal saat itu masih kurang suara dari target yang dibuat, namun akhirnya kita menang diatas 1 Caleg petahana lainnya, “ Ungkap Eko Sihite.

Demikian juga yang akan datang ini, memang akan semakin berat karna sudah beda dengan tahun 2019 yang lalu, dimana daerah yang harus dimenangkan itu cuman Dapil II saja, Sementara di Pileg mendatang ini kita harus memenangkan sekabupaten Mukomuko dari Dapil I sampai Dapil III, karen ini pencalegan DPRD Provinsi, Tentu strategi yang akan kita laksanakan juga harus lebih jitu dan mantap. Langkah yang akan kita lakukan nanti adalah salah satunya dengan mendata dengan jelas basis kanton kantong suara yang akan langsung dibentuk tim di bawah untuk bekerja, “ itu baru gambaran saja, karna masih DCS ini kita belum bergerak , namun mungkin beberapa hari ke depan sudah mulai mengadakan rapat rapat kecil untuk mengatur strategi pemenangan, “ ujar pria kelahiran Dolok Sanggul, 07 bulan September 1985, 38 tahun yang lalu.

Selain itu, yang masih meragukan Eko adalah dengan keputusan MK mengenai cara penghitungan kuota 30 %, bakal calon anggota legislative (Caleg) perempuan yang mana memutuskan bahwa pasal terkait penghitungan kuota Caleg perempuan dengan pembulatan ke bawah bertentangan dengan UU Pemilu.

Adapun Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 mengatur cara menghitung kuota minimal 30 persen caleg perempuan itu, yakni apabila hasil penghitungan menghasilkan angka di belakang koma tak mencapai 5, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Problemnya, pendekatan pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal caleg perempuan tidak mencapai 30 persen per partai di setiap Dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.

Sebagai contoh, partai politik mengusung 4 Caleg di suatu Dapil. Apabila dihitung murni, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 1,2 orang. Lantaran angka di belakang koma tak mencapai 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Dengan demikian, partai politik cukup mengusung 1 Caleg perempuan saja dari total 4 Caleg. Padahal, 1 dari 4 Caleg setara 25 persen, bukan 30 persen.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, berarti petitum penggugat menjadi norma yang berlaku, yakni cara penghitungan kuota 30 Caleg perempuan harus menggunakan pendekatan pembulatan ke atas. Di Dapil dengan 4 Caleg, misalnya, parpol minimal harus mengusung 2 Caleg perempuan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan rencangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, khususnya pasal terkait cara penghitungan kuota 30 persen bakal calon anggota legislatif (Caleg) perempuan. Hal itu dilakukan usai Mahkamah Agung memutuskan bahwa pasal terkait penghitungan kuota Caleg perempuan dengan pembulatan ke bawah bertentangan dengan UU Pemilu, ” oleh karna itulah saya masih menunggu keputusan PKPU ini, soalnya saat ini partai PDIP memasang 1 Caleg sebagai keterwaklan perempuan untuk DPRD provinsi Bengkulu , “ ujar Eko Sihite. (rjh)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 12
  • 6
  • 57,690
  • 21,728