Tiba Bulan Kemerdekaan RI, Ketua PWI Menghimbau Setiap Anggota Untuk Mengibarkan Bendera Merah Putih

73 views

Share :

bendera

MUKOMUKO, MMUNOL.COM – Bukan hanya isapan jempol belaka, kepatuhan harus tetap dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia terutama dalam hal pemasangan bendera di halaman rumah masing masing warga maupun pejabat negara yang benar benar abdi negara. Tidak terkecuali bagi wartawan  juga  harus patuh kepada aturan yang ada ,  oleh karena itulah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko Budi Hartono, SP turut mengajak masyarakat, terutama pengurus dan anggota PWI Mukomuko untuk mengibarkan bendera merah putih di kediaman masing-masing selama Agustus 2023.   

Ia juga menyampaikan, bahwasanya pengibaran bendera merah putih di bulan Agustus bagian dari bentuk kepatuhan masing-masing jiwa terhadap himbauan pemerintah. Di samping itu, pengibaran bendera ini sebagai wujud kedaulatan, kemandirian dan mempertegas identitas jati diri serta menjunjung tinggi jiwa nasionalisme, ‘’ Bukti kita warga negara Indonesia, mari selama Agustus ini kita kibarkan bendera merah putih di kediaman masing-masing,’’ ungkap Budi Hartono, Rabu, 9 Agustus 2023.

Himbauan Budi Hartono secara khusus untuk pengurus dan anggota PWI Kabupaten Mukomuko. Ia mengingatkan semua anggota yang tergabung di PWI Mukomuko untuk melakukan pengibaran bendera merah putih tanpa menunggu perintah, ‘’Jangan sampai anggota PWI ditegur RT gara-gara tak pasang bendera. Mari kita bersama jaga nama baik pribadi dan organisasi,’’ pintanya.

Rupanya himbauan ketua PWI sudah duluan dilaksanakan oleh beberapa anggota PWI yang jauh hari sudah mengibarkan bendera merah putih di halaman rumahnya masing masing, ” siap ketua , kalau kita memang dari awal bulan agustus bendera sudah berkibar, namun tidak apa apa mengingatkan kembali rekan rekan yang lain siapa tau masih ada yang belum mengibarkan bendera merah putih di halaman rumahnya, ” ujar Rusdi salah satu wartawan senior.

Perlu diketahui, pemasangan Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol partisipasi warga dalam merayakan HUT RI. yang mana tahun ini  HUT ke-78 Republik Indonesia jatuh pada Kamis, 17 Agustus 2023. Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk pasang Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Kemensetneg RI telah memberikan pedoman pasang Bendera Merah Putih yaitu dimulai pada 1 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Agustus 2023 sebagai bentuk menyambut puncak peringatan HUT RI 17 Agustus 2023.

Terdapat aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sekadar diketahui imbauan pasang Bendera Merah Putih bisa dilakukan masyarakat di lingkungannya masing-masing sejak 1-31 Agustus 2023.

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 dijelaskan aturan-aturannya sebagai berikut:

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Pemasangan Bendera Merah Putih dalam dilakukan oleh dan/atau di:

Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah
Gedung atau kantor, Satuan pendidikan, Transportasi umum, Transportasi pribadi, Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.Bendera tersebut dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Berikut ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009:

Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm.
Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm. (Red)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

webad_pasang-iklan

Video

Video

Terbaru
Populer

This is tab content. Click to edit this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Teknologi

Visitor

  • 7
  • 7
  • 60,662
  • 23,028